Bank Dunia Minta Indonesia Sederhanakan Tarif Cukai Tembakau
Kementerian Keuangan menetapkan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai strategi reformasi fiskal.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - World Bank atau Bank Dunia meminta pemerintah Indonesia melakukan reformasi fiskal untuk mendukung pemulihan ekonomi, di antaranya melakukan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau.
Hal ini tertuang dalam laporan Indonesia Economic Prospects 2021, khususnya untuk mengembalikan defisit anggaran di bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Reformasi kebijakan fiskal sendiri dinilai perlu untuk mengatasi guncangan ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19 di Indonesia, terutama dari sisi meningkatkan pendapatan dan belanja negara.
Menurut mereka, kenaikan cukai dan penyederhanaan struktur cukai hasil tembakau akan meningkatkan pendapatan negara.
"Dengan kebijakan ini juga akan ada manfaat non-revenue, yakni Indonesia dapat menerima manfaat kesehatan dari berkurangnya risiko penyakit tidak menular,” ujar Lead Economist Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Habib Rab mengutip laporannya, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Gaprindo Usulkan Cukai Rokok Tidak Naik untuk Percepat Pemulihan Ekonomi
Bank Dunia juga merekomendasikan kebijakan penetapan barang kena cukai baru, pengenaan PPh orang pribadi yang lebih progresif, serta penghapusan pengecualian PPN.
Baca juga: Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Dinilai Bisa Tutup Celah Menghindari Pajak
“Sebenarnya kebijakan fiskal sudah bisa membatasi supaya Indonesia tidak terlalu terpuruk,” kata Rab.
Laporan Bank Dunia tersebut juga menyatakan, bahwa reformasi yang lebih dalam akan meningkatkan signifikansi kebijakan fiskal.
Selanjutnya, Rab mengingatkan agar belanja negara harus ditingkatkan secara signifikan karena apabila tidak, maka angka kemiskinan akan makin terpuruk.
Karena itu, semua penyesuaian kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia untuk mendukung pemulihan ekonomi harus disesuaikan dengan kebijakan fiskal.
“Kebijakan fiskal perlu mendukung akselarasi dari upaya pemerintah dalam membuat kebijakan yang sifatnya holistik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menetapkan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai satu di antara bagian strategi reformasi fiskal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang rencana strategis Kementerian Keuangan tahun 2020 hingga 2024.