Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

2 LINK Cek Penerima BLT UMKM, Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id di HP, Masukkan NIK

Inilah dua link untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, cukup klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id di HP lalu masukkan NIK.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 2 LINK Cek Penerima BLT UMKM, Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id di HP, Masukkan NIK
tangkap layar eform.bri.co.id/bpum
Tampilan hasil pencarian penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum. Inilah dua link untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, cukup klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id di HP lalu masukkan NIK. 

"Betul, sedang masuk pengusulan tahap II. Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy Satriya.

Hal senada juga disampaikan Kemenkop-UKM lewat akun Instagram resminya.

Kemenkop-UKM memastikan, penyaluran bantuan untuk para pelaku UMKM hanya ada dua tahap.

Adapun tahap pertama sudah berlangsung dan saat ini, tahap dua sedang dalam persiapan.

"Hanya ada dua tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," tulis akun @kemenkopukm.

Pada tahap pertama, sebanyak 9,8 juta pendaftar telah mendapatkan dana BLT UMKM.

Angka ini, tulis @kemenkopukm, berdasarkan data sebelum Lebaran 2021 dan jumlah gabungan penerima lama serta penerima baru.

Berita Rekomendasi

Adapun nominal BLT UMKM yang telah disalurkan sebanyak Rp 11,76 triliun.

Akun @kemenkopukm juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai hoax terkait BPUM.

Sebab, informasi yang tidak benar berpotensi merugikan para pelaku UMKM.

"Pastikan informasi tersebut sama dengan yang dikeluarkan oleh saluran informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM RI," tulis @kemenkopukm.

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.

Selanjutnya, dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas