Hong Kong Larang Sementara Penerbangan dari dan ke Indonesia, Ini Kata Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi kebijakan Pemerintah Hong Kong yang melarang penerbangan dari Indonesia masuk ke negaranya.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi kebijakan Pemerintah Hong Kong yang melarang penerbangan dari Indonesia masuk ke negaranya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong dinilai merupakan hal wajar.
"Setiap negara memiliki hal dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya dari kasus penyebaran Covid-19, dengan menutup penerbangan dari dan ke negara lain," kata Novie dalam keterangannya, Minggu (27/6/2021).
Ia menjelaskan, kebijakan dari Pemerintah Hong Kong tetap harus dihormati dan disikapi dengan bijak di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kemenhub Gelar Doa Bersama
Baca juga: Mulai 2 Juli 2021, Garuda Indonesia Hanya Melayani Rute Penerbangan ke Australia Melalui Sydney
"Langkah tersebut juga pernah dilakukan oleh Indonesia, untuk melindungi masyarakat dari masuknya warga negara asing yang negaranya sedang mengalami wabah," ujar Novie.
Sebelumnya, Pemerintah Hong Kong melarang sementara penerbangan penumpang yang dilayani Garuda Indonesia menuju Hong Kong. Larangan tersebut berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Selain itu, Pemerintah Hong Kong juga melarang semua penerbangan dari Indonesia sejak 25 Juni 2021. Hong Kong menilai penerbangan penumpang dari Indonesia berisiko sangat tinggi untuk menyebarkan Covid-19.
Larangan penerbangan sementara itu dilakukan setelah jumlah kasus Covid-19 yang diimpor dari Indonesia melewati ambang batas. Sebelumnya Hong Kong telah melarang kedatangan dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.