Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

87 Persen Masyarakat Tolak Sembako Dikenakan PPN, Ini Alasannya

Sebanyak 87 persen masyarakat memberikan respon negatif alias menolak adanya wacana pajak pertambahan nilai (PPN) Sembako.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 87 Persen Masyarakat Tolak Sembako Dikenakan PPN, Ini Alasannya
Tribun Jogja/Rendika F
Pedagang sembako di Pasar Argosari, Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta. TRIBUN JOGJA/RENDIKA F 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah survei menunjukkan, sebanyak 87 persen masyarakat memberikan respon negatif alias menolak adanya wacana pajak pertambahan nilai (PPN) Sembako.

Big Data Expert dari Continuum Data Indonesia, Omar Abdillah mengatakan, sebagian besar dari mereka memiliki alasan bahwa kebijakan tersebut sangat tidak berpihak kepada rakyat.

Saat ini perekonomian masyarakat khususnya di Indonesia masih belum pulih sepenuhnya akibat hantaman dari pandemi Covid-19.

"Kita mendapati bahwa hampir sebagian besar atau 87 persen masyarakat yang ada di internet menolak, atau memberikan respon negatif terhadap rencana PPN Sembako," jelas Omar Abdillah dalam paparannya di diskusi daring bersama INDEF, Senin (28/6/2021).

“Yang paling pertama atau yang paling dominan, 70 persen masyarakat kecewa dan menolak wacana PPN sembako ini karena tidak memihak kepada rakyat, sambungnya.

Baca juga: Anggota DPR: Daripada Pajaki Sembako, Lebih Baik Pemerintah Evaluasi Kinerja Perpajakan

Selain itu terdapat juga beberapa alasan terkait penolakan wacana ini.

Berita Rekomendasi

Mulai dari pandangan kritis masyarakat yang membandingkan wacana pajak sembako dengan korupsi dana bansos, PPnBM yang gratis, serta kurang transparannya penggunaan pajak oleh pemerintah.

Baca juga: Keinginan Sri Mulyani Pajaki Sembako Bakal Dijegal Fraksi Demokrat DPR

“Argumen lain berpendapat terkait wacana ini, bahwa mereka membandingkan PPN sembako bakal memiliki dampak (negatif) kepada masyarakat, dibandingkan penerapan PPNBM yang gratis oleh pemerintah,” ujar Omar.

Sebagai informasi, Pemerintah tengah merencanakan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Namun, dalam riset yang dilakukan Continuum Data Indonesia, terdapat pula masyarakat yang menyetujui kebijakan tersebut. Yakni sebanyak 13 persen.

Alasannya, kebijakan PPN dapat membantu pemulihan ekonomi nasional melalui kontribusi pajak kepada pemerintah.

Ada pula yang menyebutkan, sembako yang dikenakan pajak adalah jenis bahan pokok kelas premium. Sehingga hal tersebut tidak terlalu dipermasalahkan.

“Ini yang perlu diperhatikan pemerintah dan pemangku kebijakan. Karena ini adalah real opini dari publik,” pungkas Omar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas