Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Menkeu Kejar Orang Kaya di Indonesia yang Susah Bayar Pajak

Menurut Sri Mulyani, mengejar pajak penghasilan terhadap orang kalangan atas tersebut memang tidak mudah untuk pemerintah. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Cara Menkeu Kejar Orang Kaya di Indonesia yang Susah Bayar Pajak
IST
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, orang kalangan atas di Indonesia yang membayar pajak penghasilan atau PPh dengan tarif tertinggi 30 persen hanya 1,42 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, data tersebut berdasarkan pencatatan yang dilakukan sejak 5 tahun sebelumnya.

"Untuk orang pribadi dan karyawan, 5 tahun terakhir hanya 1,42 persen dari total wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi yaitu 30 persen," ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6).

Selanjutnya, kata Sri Mulyani, jumlah pelaporan atas pendapatan di atas Rp 5 miliar setiap tahun untuk pengenaan tarif tertinggi masih sedikit.

"Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan juga hanya 0,03 persen dari wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari 5 miliar setahun," katanya.

Baca juga: Sri Mulyani Lacak Harta Wajib Pajak di Lembaga Keuangan Senilai Rp 670 Triliun

Menurut Sri Mulyani, mengejar pajak penghasilan terhadap orang kalangan atas tersebut memang tidak mudah untuk pemerintah. 

"Pemajakan atas orang kaya memang tidak mudah dan tidak optimal karena pengaturan terkait dengan fringe benefit atau berbagai fasilitas natura yang dinikmati. Namun, tidak menjadi objek pajak," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Menkeu juga menyatakan, wacana RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan upaya hasil dari pertukaran (automatic) exchange of information/AEOI) dan akses informasi untuk kepentingan perpajakan.

Sri Mulyani mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak telah menerima AEOI tersebut dengan nilai sebesar Rp 2.742 triliun dari luar negeri dan Rp 3.574 triliun domestik.

"Data-data ini adalah data yang kami peroleh dari berbagai yurisdiksi. Makanya kami sampaikan pada tax amnesty dulu bahwa Anda semuanya sekarang sangat sulit untuk menyembunyikan harta di yurisdiksi manapun," ujarnya.

Sementara di dalam negeri, Direktorat Jenderal Pajak memiliki akses informasi untuk keperluan perpajakan di semua lembaga keuangan dengan nilai Rp 3.574 triliun tadi. 

"Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak melakukan proses yang sangat prudent terhadap berbagai data yang kami peroleh tersebut," kata Sri Mulyani.

Eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, tax amnesty dan berbagai reformasi serta perubahan perpajakan secara global memberikan akses pada Direktorat Jenderal Pajak untuk terus melakukan perbaikan.

"Sesuai pemenuhan, terutama kepada para wajib pajak yang memiliki operasi antar yurisdiksi," ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap 1,42 Persen Orang Kaya di Indonesia Susah Bayar Pajak

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas