Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CEK BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id: Ini Syarat Mencairkan BPUM

Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Siapkan KTP untuk mencairkan.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in CEK BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id: Ini Syarat Mencairkan BPUM
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang BLT UMKM. 

4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI.
Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI. (Tangkapan Layar banpresbpum.id)

Baca juga: Peningkatan Inovasi Teknologi Jadi Kunci UMKM Bisa Masuk ke Rantai Pasok

Baca juga: KLIK banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum, Login dengan Nomor KTP: Cek Penerima Bantuan UMKM

Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;

- Bawa buku tabungan BRI atau BNI

- Bawa Kartu ATM BRI atau BNI

- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

BERITA REKOMENDASI

Cara Daftar BPUM

Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Baca juga: Sempat Terpuruk, UMKM di Dairi Ini Bisa Bangun Rumah Berkat Jadi Agen Laku Pandai

Baca juga: Menteri Teten Minta BPOM Permudah Penerbitan Nomor Izin Edar Produk Pangan UMKM

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:


1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas