Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CEK Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Panduan Mencairkannya

Segera cek penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, ini panduan mencairkannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in CEK Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Panduan Mencairkannya
eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Ini cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di bank BRI dan BNI. Segera klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, dan siapkan KTP. 

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pilih "Cari".

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Halaman website eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Mencairkan BLT UMKM

Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

- E-KTP;

Berita Rekomendasi

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data, 

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Baca juga: KLIK fmotm.jakarta.go.id, Pendaftaran Bantuan FMOTM DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 2 Juli 2021

Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkan di Kantor Pos

Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas