Kemenhub Dapat WTP dari BPK, Menhub: Kami Komitmen untuk Akuntabel dan Transparan
Kemenhub akan fokus untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dari BPK dari hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2020.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Kemenhub Tahun 2020 yang diserahkan langsung oleh Anggota I BPK Hendra Susanto, di kantor BPK RI, Rabu (30/6).
“Predikat ini merupakan wujud dari komitmen kami dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.
Capaian ini menjadi motivasi kami untuk terus terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan di masa yang akan datang,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (30/6).
Baca juga: PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Jawa-Bali, Dikomando oleh Menteri Luhut, Ini Bocoran Aturannya
Budi menyampaikan apresiasi kepada tim pemeriksa dari BPK, yang telah secara profesional menyelesaikan pemeriksaan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2020 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Secara khusus saya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran di lingkungan Kemenhub yang telah bekerja dengan optimal, sehingga kita dapat meraih hasil yang baik ini,” ucapnya.
Selanjutnya, Kemenhub akan fokus untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dari BPK dari hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut, dengan merumuskan langkah langkah dan rencana aksi (Action Plan).
Di antaranya yaitu: menerbitkan Instruksi Menteri Perhubungan untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK; mengadakan pelatihan berkelanjutan kepada Kantor/Satker terkait pengadaan barang dan jasa, penatausahaan PNBP/Persediaan/Aset.
Kemudian, meningkatkan fungsi pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah guna peningkatan tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku;
Dan melakukan peningkatan kompetensi SDM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga lebih optimal dalam melakukan pengendalian.
“Kami berupaya untuk menyelesaikan seluruh permasalahan sesuai rekomendasi BPK,” tutur Budi.