OJK Masih Hentikan Permohonan Pendaftaran Fintech Pinjaman Online, Ini Alasannya
Saat ini 125 perusahaan terdaftar resmi di OJK dengan rincian 60 Fintech P2P yang statusnya terdaftar serta 65 perusahaan dengan status berizin
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah melakukan penghentian dalam waktu tertentu atau moratorium hingga kini untuk pendaftaran financial technology (fintech) pinjaman online baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, hal tersebut dilakukan agar pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap fintech yang ada.
"Melalui moratorium pendaftaran, di mana OJK tidak menerima pendaftaran fintech P2P (peer to peer) baru selama lebih dari setahun terakhir," ujarnya saat webinar, Rabu (30/6/2021).
OJK melalui langkah tersebut ingin memastikan status izin dari platform P2P, sehingga moratorium ini akan digunakan untuk melihat dan menelaah kembali.
Baca juga: OJK Angkat Tangan, Tak Bisa Cegah Maraknya SMS Berantai dari Pinjol Ilegal
"Melakukan penelitian pada platform-platform yang belum comply pada regulasi, maupun tidak memliki kapasitas SDM dan operasional yang memadai untuk menjalankan bisnis," katanya.
Baca juga: Waspadai Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-tiba Dapat Transferan Dana Tapi Pengirimnya Tak Jelas
Adapun, dia menambahkan, pada Februari 2020 saat dimulainya moratorium pendaftaran fintech P2P, terdapat 165 perusahaan terdaftar dan berizin di OJK.
Baca juga: Waspadai Jebakan Batman, OJK: Pinjol Ilegal Kerap Beri Kemudahan Cairkan Pinjaman
Namun, saat ini tinggal 125 perusahaan terdaftar resmi di OJK dengan rincian 60 Fintech P2P yang statusnya terdaftar serta 65 yang telah memiliki status berizin.
"Saat ini kami sedang menyelesaikan status 60 perusahaan yang terdaftar tersebut menjadi berizin," pungkas Riswinandi.