Waspadai Jebakan Batman, OJK: Pinjol Ilegal Kerap Beri Kemudahan Cairkan Pinjaman
OJK kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai aktivitas penawaran pinjaman online oleh fintech ilegal di media sosial.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai aktivitas penawaran pinjaman online (pinjol) oleh perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal di media sosial dan pesan singkat (SMS).
Hal ini terjadi seiring adanya peningkatan kebutuhan dana oleh masyarakat di masa pandemi Covid-19.
“Di lapangan kami melihat kondisi masyarakat itu memang ada yang membutuhkan dana, tapi dari pengalaman kami melihat ada juga yang memanfaatkan peluang ini untuk kemudahan yang dengan kemudahan yang ditawarkan oleh platform dan umumnya juga menjadi terjebak di platform yang tidak berizin dan terdaftar di OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, dalam Diskusi Daring ILUNI UI bertajuk “Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal,” Rabu (30/6/2021).
Dia menjelaskan pinjol ilegal itu memiliki perbedaan cara operasional platform dengan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.
Dalam hal ini, kata dia, tentu juga menyangkut bagaimana mereka mengakuisisi calon nasabahnya yang berbeda dengan pinjol terdaftar dan berizin yang sudah diatur oleh OJK.
Baca juga: Waspadai Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-tiba Dapat Transferan Dana Tapi Pengirimnya Tak Jelas
“Tanpa disadari, eacara sistem, platform pinjol ilegal tersebut dapat mengambil data-data pribadi seperti nomor telepon atau kontak, foto dan video serta lainnya yang tersimpan di dalam ponsel konsumen,” jelasnya.
Baca juga: Pinjol yang Tawarkan Pinjaman via SMS atau WA Itu Ilegal, Jangan Tergiur, Segera Blokir Nomornya
“Untuk yang sudah terdaftar dan berizin, hal ini sudah tidak dapat dilakukan karena kita juga me-review teknologi yang mereka pakai,” ucapnya.
Dia menjelaskan pinjol ilegal yang memiliki akses ke hal-hal yang sebetulnya dilarang, terutama pada data-data yang sudah diambil dari ponsel konsumen, akan melakukan segala tekanan kepada debitur yang menunggak.
Baca juga: Kominfo Sebut Faktor Kelalaian Jadi Pemicu Utama Masyarakat Terjebak Aksi Pinjol
“Ini tentu berbeda dengan yang terdaftar, karena kita hanya memperkenalkan atau mengijinkan mereka melakukan data collection itu melalui fasilitas yang ada di handphone berupa kamera, microphone dan yang menunjukkan lokasi keberadaan mereka,” jelasnya.
Lebih jauh ia meminta masyarakat untuk mengecek langsung ke laman resmi OJK mengenai status pinjol yang menawarkan pinjaman dana.
“Dengan segala kemudahan meminjam dana secara online, tentu masyaarakat harus lebih berhati-hati, jika tidak ingin terjebak pada pinjaman dari fintech ilegal yang ujungnya akan merugikan masyarakat sendiri,” tegasnya.