Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Akan Siapkan SE yang Mengatur Teknis Syarat Perjalanan dalam Negeri Selama PPKM Darurat

Saat ini untuk menindaklanjuti PPKM Darurat ini Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian atau lembaga terkait

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemenhub Akan Siapkan SE yang Mengatur Teknis Syarat Perjalanan dalam Negeri Selama PPKM Darurat
Lusius Genik/Trbunnews.com
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan mulai 3-20 Juli 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyusun Surat Edaran yang mengatur teknis syarat perjalanan dalam negeri.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, secara umum dijelaskan dalam panduan implementasi PPKM Darurat di provinsi Jawa dan Bali untuk sektor transportasi adalah pembatasan kapasitas angkut yang hanya 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

"Sementara itu untuk perjalan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukan kartu vaksin dan PCR tes dua hari sebelum keberangkatan dan antigen satu hari sebelum keberangkatan," kata Adita dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Dirjen Perhubungan Udara: Larangan Terbang dari Indonesia ke Hong Kong Hal yang Wajar

Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan SE No 14 Tahun 2021, GeNose Tak Lagi Berlaku untuk Perjalanan ke Bali

Adita mengungkapkan, saat ini untuk menindaklanjuti PPKM Darurat ini Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian atau lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran.

"Surat edaran ini tentunya untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," ucap Adita.

Kemenhub sendiri, lanjut Adita, sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas