Bank Indonesia Dorong Para Perbankan Turunkan Suku Bunga Kredit Baru
Penurunan ini terjadi signifikan setelah Bank Indoneisa mengeluarkan kebijakan transparansi
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia mengharapkan dan terus mendorong para perbankan agar menurunkan suku bunga kredit, khususnya untuk kredit baru.
Asisten Gubernur Bank Indonesia Kepala Departemen Kebijakan Makrorudensial, Juda Agung mengatakan, sebenarnya sejak melakukan asesmen transmisi suku bunga kebijakan pada Februari 2021, suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan sudah mulai mengalami penurunan.
“Di saat begitu asesmen ditampilkan pada Februari, para perbankan bergerak menurunkan SBDK, Bank BUMN yang utama.
Penurunan ini terjadi signifikan setelah Bank Indoneisa mengeluarkan kebijakan transparansi,” ujar Juda saat bincang-bincang bersama media secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Tetapi, lanjut Juda, penurunan suku bunga untuk kredit baru belum secepat penurunan SBDK.
Baca juga: BTN Telah Salurkan Subsidi Bunga UMKM dan KPR Senilai Rp 2,49 Triliun
Karena menurut Juda, premi risiko penyaluran kredit masih cukup tinggi.
“Kelihatan saat Covid-19 melanda terlihat premi risiko mulai naik, sekarang masih tinggi (premi risikonya),” ucap Juda.
“Itu kenapa acuan suku bunga kredit turun. Tetapi tidak secepat yang kita harapkan,” sambungnya.
Bank Indonesia melihat, ruang penurunan suku bunga kredit perbankan masih besar, meskipun telah mengalami penurunan cukup cepat pada awal tahun ini.
Pdahal pada awal tahun 2021 Bank Indonesia telah melakukan penyesuaian terhadap transmisi suku bunga dasar kredit.
"Ruang untuk turun masih cukup besar, sekitar 2 persen masih bisa turun,” ujar Juda.
“Sekarang ini suku bunga kredit baru misalnya 9,17 sebenarnya dia masih bisa turun 200 basis poin di bawah itu,"pungkasnya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia saat ini masih optimis proyeksi kinerja pertumbuhan kredit perbankan di angka 5 persen hingga 7 persen hingga akhir 2021.
Meskipun diketahui tahun ini terdapat berbagai tantangan. Seprti adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.