Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Mal Mengeluh: Pusat Perbelanjaan Dipaksa Ditutup, Tapi Pemerintah Tetap Tagih Pajak

Alphonzus Widjaja mengatakan, penutupan operasional pusat perbelanjaan selama masa PPKM Darurat akan membuat peritel semakin terpuruk

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengusaha Mal Mengeluh: Pusat Perbelanjaan Dipaksa Ditutup, Tapi Pemerintah Tetap Tagih Pajak
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Mal Ciputra dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/2021). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, semakin memperberat pelaku usaha karena diminta tutup sejak 3-20 Juli 2021.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, penutupan operasional pusat perbelanjaan selama masa PPKM Darurat akan membuat peritel semakin terpuruk, di tengah kondisi usaha yang masih belum pulih sama sekali selama hampir satu setengah tahun ini.

"Pusat perbelanjaan diminta tutup tapi tetap ditagih berbagai pungutan dan pajak atau retribusi," kata Alphonzus, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, tagihan tersebut berupa pembayaran listrik, meskipun tidak ada pemakaian sekalipun. 

"Ini harus tetap membayar tagihan dikarenakan pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum," ucapnya. 

Baca juga: Selama PKM Darurat, Mal Harus Tutup, Restoran Hanya Boleh Layani Take Away

Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan juga harus membayar tagihan gas, walau tidak digunakan karena pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum.

Baca juga: Supermarket dan Restoran di Mal Tetap Boleh Buka Selama Masa PPKM Darurat

Berita Rekomendasi

"Lalu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup," tutur Alphonzus. 

Baca juga: PPKM Darurat, Bus dan Taksi Maksimal 70% Kapasitas, Perjalanan Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

"Pajak reklame, pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup. Lainnya seperti royalti, retribusi perijinan dan sebagainya," sambungnya.

Pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19. Dalam PPKM Darurat, pusat perbelanjaan atau mal dilakukan penutupan sementara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas