Pengusaha Mal Mengeluh: Pusat Perbelanjaan Dipaksa Ditutup, Tapi Pemerintah Tetap Tagih Pajak
Alphonzus Widjaja mengatakan, penutupan operasional pusat perbelanjaan selama masa PPKM Darurat akan membuat peritel semakin terpuruk
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
![Pengusaha Mal Mengeluh: Pusat Perbelanjaan Dipaksa Ditutup, Tapi Pemerintah Tetap Tagih Pajak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/swalayan-dan-pusat-perbelanjaan-di-semarang-sepi-pengunjung_20210701_181253.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, semakin memperberat pelaku usaha karena diminta tutup sejak 3-20 Juli 2021.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, penutupan operasional pusat perbelanjaan selama masa PPKM Darurat akan membuat peritel semakin terpuruk, di tengah kondisi usaha yang masih belum pulih sama sekali selama hampir satu setengah tahun ini.
"Pusat perbelanjaan diminta tutup tapi tetap ditagih berbagai pungutan dan pajak atau retribusi," kata Alphonzus, Jumat (2/7/2021).
Menurutnya, tagihan tersebut berupa pembayaran listrik, meskipun tidak ada pemakaian sekalipun.
"Ini harus tetap membayar tagihan dikarenakan pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum," ucapnya.
Baca juga: Selama PKM Darurat, Mal Harus Tutup, Restoran Hanya Boleh Layani Take Away
Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan juga harus membayar tagihan gas, walau tidak digunakan karena pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum.
Baca juga: Supermarket dan Restoran di Mal Tetap Boleh Buka Selama Masa PPKM Darurat
"Lalu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup," tutur Alphonzus.
Baca juga: PPKM Darurat, Bus dan Taksi Maksimal 70% Kapasitas, Perjalanan Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
"Pajak reklame, pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup. Lainnya seperti royalti, retribusi perijinan dan sebagainya," sambungnya.
Pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19. Dalam PPKM Darurat, pusat perbelanjaan atau mal dilakukan penutupan sementara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.