Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ulang Rencana Pemungutan Pajak Karbon
Pemerintah pun disarankan untuk mempertimbangkan ulang rencana pemungutan pajak karbon, mulai dari sisi besaran tarif
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk memungut pajak karbon dinilai akan membebani masyarakat dan memperburuk iklim usaha, karena beban pelaku usaha atas pengenaan pajak atas emisi karbon itu bakal ditanggung oleh konsumen.
Pemerintah pun disarankan untuk mempertimbangkan ulang rencana pemungutan pajak karbon, mulai dari sisi besaran tarif, entitas yang akan menjadi objek pajak, serta sektor atau aktivitas yang tercakup dalam pajak karbon.
Peneliti dari Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman mengatakan, rencana pemerintah memungut pajak karbon sulit diwujudkan seiring masih belum meredanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada lesunya dunia usaha, dan menurunnya daya beli masyarakat.
"Efek ke dunia usaha pasti besar, karena pasti menambah beban produksi, yang ujungnya juga akan ditanggung masyarakat selaku konsumen. Sementara saat ini pandemi Covid-19, daya beli masyarakat menurun. Demikian juga dengan dunia usaha, semua sektor turun dan banyak perusahaan kinerjanya turun, meskipun itu perusahaan besar," kata Ferdy, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Sarmuji: Tax Amnesty Mampu Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan efek domino kepada sektor usaha lainnya, selain tentunya memperburuk iklim investasi, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan kembali pengenaan emisi karbon sebagai barang kena pajak.
Oleh sebab itu, perlu ada koordinasi antar kementerian untuk menyusun skema yang tidak merugikan pelaku usaha dan daya beli masyarakat yang pada saat ini masih cukup tertekan.
Selain itu, pemerintah juga harus berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait dengan kesiapan dan konsekuensi yang bakal dihadapi terkait dengan kebijakan ini.
"Pajak karbon tujuannya untuk meredam emisi. Tapi harus ada transisi untuk meminimalisasi beban kepada masyarakat. Harus ada persiapan dan kombinasi, dan ini hanya bisa dilakukan jika ada komunikasi dengan pelaku usaha," katanya.
Baca juga: Pupuk Indonesia Setor Pajak dan Dividen Sebesar Rp 8,25 Triliun
Pemerintah berencana memungut pajak karbon dan akan diberlakukan mulai 2022. Rencana tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Aturan itu menyebutkan bahwa subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.