Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPTJ: Tidak Ada Toleransi Terhadap Syarat Perjalanan Transportasi Darat Selama PPKM Darurat

BPTJ memastikan, empat terminal bus tipe A yang dikelolanya melaksanakan PPKM Darurat secara ketat.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in BPTJ: Tidak Ada Toleransi Terhadap Syarat Perjalanan Transportasi Darat Selama PPKM Darurat
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Petugas kepolisian dari Polres Semarang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ingin memasuki Kota Semarang di Jalan Perintis Kemerdekaan jalar utama Bawen menuju Semarang, Kamis (8/7/21). Bagi plat luar kota yang ingin masuk Kota Semarang wajib menunjukkan dokumen bebas covid, surat vaksinasi dan surat tugas bekerja. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan, empat terminal bus tipe A yang dikelolanya melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara ketat.

Kepala BPTJ Polana Pramesti menyebutkan, empat terminal bus yang dikelola BPTJ yaitu Baranangsiang Bogor, Poris Plawad Tangerang, Jatijajar Depok dan Pondok Cabe Tangerang Selatan dipastikan menerapkan PPKM Darurat khusus di wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Polda Metro Jaya Lakukan Penyidikan Terhadap 21 Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat




Ia mengatakan, pihaknya tidak akan mentoleransi calon penumpang bus yang tidak dapat memenuhi aturan selama PPKM Darurat sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

"Saya tegas memerintahkan agar pengawasan terhadap persyaratan melakukan perjalanan tidak boleh ada toleransi sama sekali untuk para penumpang bus," ucap Polana dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: OJK Surati Anies, Minta Dukungan untuk Kegiatan Sektor Keuangan di Jakarta Selama PPKM Darurat

Polana juga menjelaskan, untuk para calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama.

"Kemudian calon penumpang juga harus menunjukan hasil tes negatif Covid-19 rapid test antigen yang diambil 1x24 jam sebelum perjalanan dan RT-PCR dalam rentang waktu 2x24 jam," ujar Polana.

BERITA TERKAIT

Dalam melakukan pengawasan penerapan aturan tersebut, lanjut Polana, pihaknya melibatkan kepolisian pada empat terminal agar implementasi di lapangan berjalan lancar.

Baca juga: Fraksi PKS: Pemerintah Harus Deportasi TKA yang Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat

Selain itu, selama penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 201 moda transportasi darat juga mengalami penyesuaian kapasitas angkut. Untuk angkutan transportasi darat yaitu bus, kapasitas angkut penumpang yang semula 85 persen menjadi 50 persen dan jam operasional akan disesuaikan dengan demand yang ada.

Kemudian selama PPKM Darurat juga Kemenhub akan melakukan random sampling tes Covid--19 menggunakan metode rapid test antigen di simpul transportasi mulai dari terminal hingga stasiun kereta api di wilayah aglomerasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas