Ekonom Unair Beber Modus Banyak Perusahaan Ngaku Rugi Agar Dapat Relaksasi Pajak
Meski melaporkan rugi berturut-turut, kegiatan operasional perusahaan mereka tetap berjalan seperti biasa, bahkan bisa ekspansi bisnis.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Yanuar Nugroho mendapati temuan menarik, selama periode 2012 sampai 2019 jumlah wajib pajak badan yang melaporkan rugi berturut-turut terus naik setiap tahunnya.
Bahkan, di akhir 2019 jumlahnya naik drastis dari 7.100 menjadi 9.496 wajib pajak badan mengaku rugi dan diperkirakan terus meningkat akibat pandemi Covid-19.
"Saya yakin di 2020, akibat adanya pandemi Covid-19, banyak sekali kemudian wajib pajak yang melaporkan rugi untuk memanfaatkan beberapa fasilitas relaksasi perpajakan seperti PMK 9, PMK 86, dan lainnya lagi," ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (12/7/2021).
Menariknya lagi, kata Yanuar, meski melaporkan rugi berturut-turut, kegiatan operasional perusahaan mereka tetap berjalan seperti biasa.
"Ada beberapa perusahaan yang kemudian justru ekspansi pasar. Inilah kemudian merupakan salah satu bentuk nyata penghindaran pajak cukup agresif," katanya.
Baca juga: Ekonom UGM Sarankan Pemerintah Tiru Australia, Jadikan NPWP Syarat Ikut Ospek untuk Genjot Pajak
Ini artinya penerapan alternatif minimum tax sudah saatnya dapat diterapkan pemerintah daripada kehilangan 100 persen pendapatan dari wajib pajak badan.
"Lebih baik berikanlah tarif minimum tax-nya begitu," pungkas Yanuar.
Baca juga: Ekonom UI: Penerimaan Pajak Merosot karena Jumlah NPWP Stagnan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penerapan alternative minimum tax atau AMT dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan pajak atas korporasi.
AMT ditujukan bagi wajib pajak (WP) badan dengan pajang penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu akan dikenai pajak penghasilan minimum.
Dalam draft perubahan UU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) dijelaskan bahwa WP badan yang pada suatu tahun pajak memiliki PPh terutang tidak melebihi 1 persen dari penghasilan bruto maka akan dikenai pajak penghasilan minimum.
Pajak penghasilan minimum sebagaimana dimaksud dihitung dengan tarif 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto, tulis pasal 31 F ayat 2.