Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ojek Online Dinilai Tak Harus Memiliki STRP Selama PPKM Darurat

Igun Wicaksono mengatakan, driver ojek online bukanlah pegawai yang memiliki kaitan langsung dengan penyedia aplikasi.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Ojek Online Dinilai Tak Harus Memiliki STRP Selama PPKM Darurat
Tribun Jabar/Nazmi A
Asosiasi pengemudi ojek online Garda Indonesia menilai, kebijakan pemerintah yang mengharuskan para driver atau pengemudi ojek online memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat tidak diperlukan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi pengemudi ojek online Garda Indonesia menilai para driver atau pengemudi ojek online tidak semestinya harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, driver ojek online bukanlah pegawai yang memiliki kaitan langsung dengan penyedia aplikasi.

Menurut Igun, mereka hanya pekerja informal yang menerima dan mengantar pesanan atau penumpang melalui layanan aplikasi online.

Baca juga: Lebih dari 400 Ribu STRP Telah Diterbitkan Dinas PTSP DKI

Igun juga beranggapan, para pengemudi ojek online ini seharusnya hanya perlu menunjukan akun yang terdaftar di aplikasi yang mereka miliki.

"Dengan begitu, bisa diketahui bahwa pengemudi tersebut aktif dan memang sedang bertugas mengambil atau mengantar pesanan," kata Igun saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: BPTJ Keluhkan Banyak Masyarakat yang Belum Gunakan STRP Saat Naik KRL

Sementara itu menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, pihaknya saat ini sedang melakukan pembahasan terkait kebijakan STRP ini untuk para driver ojek online.

BERITA TERKAIT

"Saat ini kita sedang melakukan pembahasan bersama pihak aplikator, untuk menemukan titik tengah mengenai STRP ini," kata Budi.

Sementara itu menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, kebijakan STRP untuk pengemudi transportasi online menurut SK Kadishub DKI Jakarta No 282 Tahun 2021 wajib memiliki STRP yang diajukan secara kolektif kepada pihak perusahaan aplikasi.

"Untuk wilayah DKI Jakarta, STRP wajib dimiliki oleh pengemudi ojek online selama PPKM Darurat ini dan sudah ada ketentuannya melalui SK Kadishub," kata Adita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas