Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perlu Diingat, Salah Satu Ciri Pinjaman Online Legal, Tidak Pasarkan Produk Lewat WA/SMS

ciri-ciri pinjol ilegal menawarkan pinjaman atau produknya melalui Whatsapp (WA) dan SMS.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Perlu Diingat, Salah Satu Ciri Pinjaman Online Legal, Tidak Pasarkan Produk Lewat WA/SMS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kominfo Septriana Tangkary menerangkan ciri-ciri pinjol ilegal menawarkan pinjaman atau produknya melalui Whatsapp (WA) dan SMS.

"Perlu diingat, pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui WA/SMS tanpa persetujuan konsumen," tutur Septriana dalam Webinar Creative Talks Pojok Literasi, Selasa (13/7/2021).

Septriana menambahkan, jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut.

Baca juga: OJK Angkat Tangan, Tak Bisa Cegah Maraknya SMS Berantai dari Pinjol Ilegal

Dia meminta agar masyarakat tidak melakukan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.

"Ingat ya, selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman!", tegasnya lagi.

Diketahui, jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin OJK sebanyak 125 perusahaan per Juni 2021.

Baca juga: AFPI: Pinjaman Online Ilegal Marak karena Orang Gampang Bikin Aplikasi dan Website Pinjol

Berita Rekomendasi

Sayangnya, masih banyak pinjaman online ilegal yang berkeliaran, mereka kerap menawarkan produknya melalui media whatsapp/sms.

Dewan Penasihat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) A Prasetyantoko memastikan bahwa pelaku usaha dibidang peer to peer mempunyai code of conduct yang seragam.

"Kami juga melakukan sosialisasi pengenalan produk. Kami juga memberikan sanksi jika ada anggota asosiasi berbuat nakal kepada masyarakat, sanksi tersebut adalah anggota tersebut dapat kami keluarkan dari asosiasi," terangnya.

Baca juga: Orang Indonesia Makin Demen Minjam ke Pinjol, Dana yang Berpindah ke Debitur Tembus Rp 21,75 T

Sementara Chairman Fintech Center UNS Irwan Trinugroho menerangkan selama ini fintech dianggap identik dengan pinjol menyebabkan kepercayaan orang terhadap peer to peer lending jadi rusak.

Padahal peer to peer lending sifatnya meningkatkan inklusi keuangan.

"Kami memberikan literasi keuangan melalui edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan maupun kanal-kanal media sosial yang kami punya," tuturnya.

AFPI: Pinjaman Online Ilegal Marak karena Orang Gampang Bikin Aplikasi dan Website Pinjol

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas