KKP Pacu Produktivitas Tambak Udang Tradisional Jadi 2 Ton Per Hektare
Total tambak tradisional yang masih aktif hanya tinggal 247.803 ha dengan produktivitas 0,6 ton/hektare/tahun.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pemerintah menargetkan ekspor udang nasional meningkat 250 persen pada tahun 2024.
Menurutnya, untuk mencapai itu produktivitas tambak udang tradisional harus ditingkatkan.
“Program revitalisasi membuat produktivitas yang tadinya 0,6 ton per hektare (Ha) per tahun, ditingkatkan menjadi 2 ton Ha. Itu terjadi peningkatan yang sangat siginifikan," ungkap Menteri Trenggono dalam rapat koordinasi, Jumat (16/7/2021).
Revitalisasi yang dimaksud berupa rehabilitasi infrastruktur dasar pertambakan tradisional yang pengerjaannya akan dilakukan tahun depan.
Baca juga: Kembangkan Klaster Tambak Bandeng, KKP Inisiasi Bandeng Kartini Jadi Produk Unggulan Lokal Jepara
Target luasan tambak yang direvitalisasi seluas 242.803 Ha sampai tahun 2024 melalui dana APBN.
Luasan tambak udang di Indonesia mencapai 562.000 ha. Dari jumlah tersebut, 93 persen di antaranya merupakan tambak udang tradisional dengan luasan 522.600 ha dan 7 persen sisanya adalah tambak semi intensif dan intensif seluas 52.698 ha.
Baca juga: 70 Ton Ikan Keramba di Danau Maninjau Mati, Petambak Diminta Kubur Bangkai Ikan
Kemudian dari luasan tambak tradisional yang ada, menunjukkan 56 persennya merupakan tambak idle atau sudah berubah fungsi.
Total tambak tradisional yang masih aktif hanya tinggal 247.803 ha dengan produktivitas 0,6 ton/hektare/tahun.
Angka tersebut jauh di bawah hasil panen tambak semi intensif atau intensif yang bisa mencapai 10-30 ton/hektare/tahun.
Menteri Trenggono mengusulkan perizinan tambak budidaya menjadi wewenang pemerintah pusat setingkat kementerian dari yang tadinya di daerah. Langkah ini untuk menjamin aktivitas pertambakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru.
"Dengan begitu kita bisa menilai bahwa wilayah yang dimintakan betul-betul memenuhi persyaratan dari sisi lingkungan. Termasuk apakah (tambak yang akan dibangun) ada di kawasan yang mengganggu zona yang lain atau tidak," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.