Restrukturisasi Penyelamatan Waskita Karya
Upaya pemulihan kondisi keuangan Waskita Karya dimulai dengan penandatanganan Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Restrukturisasi Keuangan
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pandemi Covid-19 yang menjalar di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia telah berlangsung lebih dari 1,5 tahun.
Berbagai sektor bisnis dan industri di tanah air terkena dampak dari Pandemi tersebut termasuk perusahaan-perusahaan milik negara alias Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Waskita Karya menjadi salah satu BUMN yang terdampak secara finansial sejak tahun 2020.
Beberapa faktor yang menjadi penyebab kondisi tersebut, yaitu penurunan kinerja dan pendapatan bisnis konstruksi akibat pandemi Covid-19, beberapa pekerjaan yang mengalami kesulitan pendanaan, penundaan pembayaran atas beberapa proyek, divestasi aset aset jalan tol tertunda, dan penggunaan pinjaman jangka pendek untuk membiayai investasi jangka panjang sehingga terjadi mismatch cash flow yang cukup besar.
Waskita Karya merupakan salah satu BUMN yang berkontribusi besar, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pertumbuhan perekonomian nasional.
Secara umum, Waskita berkontribusi dalam membangun 22 proyek jalan tol strategis nasional, seperti tol Trans Jawa, Trans Sumatera serta tol dalam kota Jabodetabek dan Surabaya.
Tak hanya itu, Waskita Karya juga berperan dalam pembangunan transmisi, bendungan, fasilitas kereta api, bandar udara, dan pelabuhan yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.
Oleh karena itu, menyelamatkan Waskita Karya tentu merupakan suatu keharusan.
Upaya pemulihan kondisi keuangan Waskita Karya dimulai dengan penandatanganan Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Restrukturisasi Keuangan yang ditandatangani Direktur Utama Waskita Karya dan Direktur Utama kelima kreditur di Jakarta hari ini (16/7/2021) yang disaksikan langsung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Dalam acara yang dilakukan secara virtual tersebut, lima kreditor yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) menyepakati restrukturisasi pinjaman senilai Rp 19,3 Triliun.
Nilai ini setara 65% dari total pinjaman Rp 29,26 Triliun dari seluruh kreditur perseroan. Menteri BUMN, Erick mengapresiasi kesepakatan restrukturisasi tersebut.
"Saya mengapresiasi komitmen 5 kreditur dan manajemen Waskita Karya. Restrukturisasi 65% adalah kepercayaan yang tidak boleh disia-siakan. Walau masih ada 35% lagi yang perlu diperjuangkan, ini menjadi katalis untuk mempercepat pulihnya Waskita Karya baik secara keuangan maupun bisnis. Juga untuk meningkatkan keyakinan dan optimisme dari kreditur lain, dan para mitra kerja,” ujar Erick dalam sambutannya.
Erick menjelaskan, sebelumnya pemulihan dan penyehatan di beberapa BUMN juga telah dilakukan melalui restrukturisasi dan transformasi total.
Misalnya saja Krakatau Steel dan PTPN yang terus dibarengi dengan terobosan-terobosan perusahaan sesuai dengan roadmap yang disepakati.