Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Relaksasi Pajak untuk Cegah Gelombang PHK
Adapun relaksasi pajak dan subsidi yang diharapkan APPBI kepada pemerintah yaitu meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah memberikan relaksasi pajak dan subsidi untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, jika penutupan operasional terus berkepanjangan akibat PPKM Darurat, maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan semakin berlarut akan banyak terjadi lagi PHK.
"Saat ini sebagian besar masih dalam tahap dirumahkan.
PHK adalah opsi paling terakhir, dan untuk menghindarinya maka pelaku usaha meminta relaksasi dan subsidi dari pemerintah," kata Alphonzus saat dihubungi, Sabtu (17/7/2021).
Menurutnya, jumlah karyawan pengelola pusat perbelanjaan pada saat ini sekitar 280 ribu orang, belum termasuk karyawan para penyewa.
Baca juga: PPKM Darurat, KSPI: Ledakan PHK Sudah di Depan Mata
"Kurang lebih 30 persen (dari total karyawan) berpontensi PHK," ucapnya.
Adapun relaksasi pajak dan subsidi yang diharapkan APPBI kepada pemerintah yaitu meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.
Kemudian, menghapus sementara Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), pajak reklame dan pajak atau retribusi lainnya yang bersifat tetap.
"Lalu memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen," kata Alphonzus.
Alphonzus pun meminta pemerintah menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas, dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten.
"Kami sangat khwatir PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah Covid - 19, saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarat.