Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CARA Cek Penerima BLT UMKM yang Cair Juli 2021, Login via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Cara cek daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, dilengkapi cara mencairkannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in CARA Cek Penerima BLT UMKM yang Cair Juli 2021, Login via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang BLT UMKM - Berikut cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. 

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Baca juga: Bantuan Beras Bulog Sasar 20 Juta Keluarga, Ini Rinciannya

Baca juga: Daftar Bantuan Sosial Tambahan yang Diberikan Pemerintah, Diskon Tarif Listrik Sampai Desember

Inilah cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI. Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, serta siapkan KTP.
Inilah cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI. Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, serta siapkan KTP. (eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id)
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Kemudian, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Berita Rekomendasi

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

(Tribunnews.com/Latifah/Nuryanti)

Berita lainnya terkait BLT UMKM 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas