Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Login via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP

Simak cara cek penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta secara online melalui link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Login via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Inilah cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, dan siapkan KTP. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta, lengkap beserta syarat dan cara mencairkannya.

Penyaluran BLT UMKM program BPUM ini ditargetkan pada bulan Juli hingga September 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021) lalu.

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP

Baca juga: 2 Link Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Cair Mulai Juli 2021, Berikut Cara Mencairkan Bantuan

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.

Diketahui, calon penerima BLT UMKM dapat mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak melalui bank BRI atau BNI.

Bagi nasabah BRI, dapat mengecek nama penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.

Sedangkan untuk nasabah BNI, dapat mengeceknya melalui banpresbpum.id.

Berita Rekomendasi

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik "Proses Inquiry".

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di BNI

1. Buka laman https://banpresbpum.id/.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pilih "Cari".

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Baca juga: Program Bantuan Listrik PLN Diperpanjang hingga Desember 2021, Ini Cara Mendapatkannya

Baca juga: Cara Cek & Cairkan Bansos Tunai Rp 600 Ribu Juli 2021 dan Beras 10 Kg, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Panduan Mencairkan BLT UMKM program BPUM

Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

- E-KTP;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data, 

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Kemudian, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

(Tribunnews.com/Latifah/Nuryanti)

Berita lainnya terkait BLT UMKM 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas