Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Berencana Hapus Skema PPnBM, Apa Kata Gaikindo?

Kukuh Kumara mengatakan setiap ada kebijakan Gaikindo akan melakukan analisis mendalam terlebih dahulu.

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Berencana Hapus Skema PPnBM, Apa Kata Gaikindo?
Daihatsu
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana menghapus skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

Kebijakan tersebut kabarnya tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, mengatakan setiap ada kebijakan Gaikindo akan melakukan analisis mendalam terlebih dahulu.

Baca juga: Hore, DFSK Beri Subsidi PPnBM Hingga 100 Persen untuk Pembelian SUV Glory Series

"Kebijakan ini terkait dengan dua sisi ya, pemerintah bertekad untuk meningkatkan revenue melalui pajak, di sisi lain juga berupaya mendorong agar industrinya bisa bergerak," tutur Kukuh, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Tanpa Diskon PPnBM, Penjualan Mitsubishi Pajero Sport Kalahkan Toyota Fortuner Pada Semester I

Oleh karenanya, kajian mendalam mengenai kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui dampaknya.

Namun, Kukuh menilai dengan adanya wacana tersebut, pemerintah tengah membidik tiga hal.

BERITA TERKAIT

"Salah satunya adalah pendapatan pemerintah dari pajak tetap diusahakan untuk bisa meningkat. Kedua, emisi yang diharapkan dari kendaraan bermotor turun dan yang ketiga adalah industrinya tidak mengalami kontraksi. Jadi harus ada pertumbuhan, dari situlah ditemukan sebuah formula yang biasanya dijabarkan sebagai bentuk kebijakan pemerintah," ungkapnya.

Jika rencana penghapusan PPnBM diterapkan, nantinya pembelian barang mewah hanya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas