YLKI: Eksistensi Angkutan Ilegal karena Adanya Demand dari Masyarakat
Tulus Abadi menilai, maraknya kehadiran angkutan ilegal atau yang biasa disebut travel gelap dipicu adanya demand dari masyarakat.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, maraknya kehadiran angkutan ilegal atau yang biasa disebut travel gelap dipicu adanya demand dari masyarakat.
Tulus juga beranggapan, bahwa kemunculan angkutan ilegal juga karena tingkat aksesibilitas, layanan dan juga tarif yang ada di angkutan umum tidak lebih baik dari angkutan ilegal.
Baca juga: Tak Bisa Tahan Nafsu, Sopir Travel Lecehkan Penumpang ABG, Berhenti di Tempat Sepi Lalu Beraksi
"Pelayanan yang ada pada angkutan ilegal bisa saja lebih baik dari angkutan umum, sehingga masyarakat memilih angkutan tersebut dan ditambah lagi akses dan tarif yang mungkin lebih diminati," ucap Tulus dalam webinar, Jumat (23/7/2021).
Tulus menyebutkan, eksistensi angkutan ilegal ini juga dipicu adanya backup yang dilakukan oleh oknum aparat apakah TNI dan Polisi yang membuat angkutan tersebut dapat terus beroperasi.
Baca juga: Kemenhub: Angkutan Ilegal Semakin Marak Beroperasi Selama PPKM
Dari sisi konsumen, angkutan ilegal ini tentu merugikan masyarakat karena bila terjadi kecelakaan tidak dilindungi oleh asuransi karena posisinya ilegal.
"Maka dari itu, untuk menghentikan angkutan ilegal ini dibutuhkan koordinasi tingkat tinggi agar operasional angkutan tersebut bisa diredam," ujar Tulus.
Sementara itu Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat jumlah angkutan ilegal yang dilakukan penindakan sepanjang 2021 ini mencapai 151 kendaraan.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Angkutan Barang di Laut, Kemenhub Optimalkan Dua Trayek Tol Laut
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dari jumlah kendaraan tersebut 107 kendaraan bus kecil ditindak dan operasinya distop.
"Kemudian untuk 44 kendaraan bus kecil lainnya, dilakukan penilangan," ucap Syafrin Liputo dalam Webinar Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal, Jumat (23/7/2021).
Kemudian Syafrin juga mengungkapkan, bahwa saat ini masih ada 76 lokasi yang menjadi terminal bayangan angkutan ilegal di beberapa wilayah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, jumlah lokasi ini sudah mengalami penurunan seiring dengan penindakan yang dilakukan Dinas Perhubungan.
"Pada 2020 setidaknya tercatat terminal bayangan yang melayani angkutan ilegal di wilayah DKI Jakarta berjumlah 105 lokasi, dan di 2021 tersisa 76 lokasi lagi," kata Syafrin dalam webinar, Jumat (23/7/2021).