Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Lengkap Makan di Warteg, Lapak Jajanan hingga Restoran pada Masa PPKM Level 1 sampai 4

Untuk wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM level 4, warteg dan lapak jajanan serta sejenisnya diperbolehkan melayani makan ditempat.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Aturan Lengkap Makan di Warteg, Lapak Jajanan hingga Restoran pada Masa PPKM Level 1 sampai 4
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga level 4 selama 8 hari, sampai 2 Agustus 2021.

Sebelumnya PPKM Darurat telah dimulai sejak 3 Juli 2021 dan berakhir pada 20 Juli 2021, dan kemudian kembali diperpanjang sampai dengan 25 Juli 2021 menggunakan istilah PPKM level 3 hingga 4.

Keputusan perpanjangan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4 di Pos Penyekatan, Kata Polisi Masyarakat Makin Disiplin

Luhut mengatakan, pihaknya juga telah mengatur ketentuan operasional warung makan (warteg), lapak jajanan di ruang terbuka, hingga restoran di ruang tertutup.

Untuk wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM level 4, warteg dan lapak jajanan serta sejenisnya diperbolehkan melayani makan ditempat.

Baca juga: Menurut Pakar Jumlah Testing Kasus Covid-19 Tak Penuhi Target Nasional Selama PPKM

Dengan syarat operasionalnya hingga jam 8 malam, dan maksimal waktu makan pengunjung 20 menit.

Berita Rekomendasi

"Kami juga atur masalah warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan yang sejenisnya diperbolehkan dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00,” jelas Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021) malam.

“Dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas normal dan maksimal waktu makan 30 menit. Pengaturan teknis selanjutnya diatur dan dibantu oleh pemerintah daerah,” sambungnya.

Sementara itu, untuk rumah makan atau restoran dengan ruang tertutup, tidak diperbolehkan melayani makan ditempat. Hanya diperbolehkan melayani take away.

Berikut aturan operasional warung makan (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di ruang terbuka, hingga restoran ruang tertutup di wilayah/daerah yang menerapkan PPKM level 1 hingga level 4.

Aturan untuk warung makan (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di ruang terbuka.

PPKM Level 4: Diperbolehkan dibuka dengan maksimal melayani 3 orang, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 20 menit.

PPKM Level 3: Melayani pelanggan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

PPKM Level 2: Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

PPKM Level 1: Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 21.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

Aturan untuk restoran di ruang tertutup.

PPKM Level 4: Take away atau delivery only.

PPKM Level 3: Take away atau delivery only.

PPKM Level 2: Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan.

PPKM Level 1: Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas