Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK ke Perusahaan Pembiayaan: Debt Collector Dilarang Lakukan Ancaman 

Menurut Riswinandi, perbuatan yang dilakukan debt collector tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in OJK ke Perusahaan Pembiayaan: Debt Collector Dilarang Lakukan Ancaman 
IST
Ilustrasi Utang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan untuk bijak dalam menagih debitur yang menunggak terkait hak dan kewajibannya.

Kepala eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi Idris mengatakan, dirinya kerap mendengar kabar para penagih utang atau debt collector, yang melaksanakan tugasnya dengan cara yang tidak baik.

“Pada prakteknya kita kerap menerima kabar yang kurang mengenakan. Di mana proses penarikan disertai perbuatan yang tidak menyenangkan, yang katanya dilakukan oleh debt collector,” ujar Riswinandi dalam diskusi virtual yang dikutip, Selasa (27/7/2021).

Bahkan, menurut Riswinandi, perbuatan yang dilakukan debt collector tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum.

Baca juga: Praktik Debt Collector Berujung Pembunuhan di Bali, Komisi III: Jasa Ini Sudah Banyak Makan Korban

Beberapa perbuatan yang diketahuinya berupa ancaman, kekerasan, tindakan yang bersifat mempermalukan, bahkan perlakuan secara fisik maupun verbal.

“Kami juga memandang, proses penagihan yang dilakukan debt collector harus memperhatikan aspek-aspek yang berpotensi dapat menimbulkan risiko hukum,” jelas Riswinandi.

Berita Rekomendasi

“Di antaranya penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan bersifat mempermalukan. Dan juga secara fisik maupun verbal,” sambungnya.

Dengan adanya fenomena ini, Riswinandi menghimbau kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang masih melakukan parktik tersebut agar dapat segera melakukan evaluasi.

Baca juga: Cerita Guru TK Terlilit Pinjaman Online Rp 40 Juta Hingga Diancam akan Dibunuh Debt Collector

Jika tidak, citra perusahaan pembiayaan akan terus menjadi buruk di mata masyarakat.

“Hal ini tentu saja kurang baik dan akan dapat berimplikasi negative terhadap image perusahaan atau industri pembiayaan secara umum,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas