Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kominfo Lakukan Investigasi Awal untuk Telusuri Penyebab Bocornya Data Nasabah BRI Life

Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan langkah cepat dalam mengusut dugaan kebocoran data pribadi BRI Life.

Editor: Sanusi
zoom-in Kominfo Lakukan Investigasi Awal untuk Telusuri Penyebab Bocornya Data Nasabah BRI Life
KONTAN
BRI Life 

"Sedang dilidik Dittipideksus," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).

Ia menuturkan penyelidikan sementara bahwa kebocoran data itu berkaitan dengan data perbankan.

Namun tidak dijelaskan secara lebih rinci terkait kasus tersebut.

"Terkait perbankan. Data BRI Life. Datanya dugaan kan dari sana," tukasnya.

Sebelumnya, forum RaidForums mengunggah video berdurasi 30 menit yang menampilkan data nasabah.

Dalam video itu, terlihat data nasabah yang dijual berupa rekening bank, salinan kartu tanda penduduk hingga NPWP.

Adapun data nasabah yang dijual itu diduga milik BRI Life. Video itu juga disebutkan bahwa sistem keamanan perusahaan telah disusupi.

BERITA TERKAIT

Komisi I DPR Ajak Pemerintah Segera Selesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta, mengajak pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Sukamta kembali menekankan pentingnya RUU ini untuk melindungi data rakyat Indonesia setelah dugaan kebocoran data kembali terjadi.

Data 2 juta pengguna BRI Life, perusahaan asuransi milik BRI, diduga bocor dan diperjualbelikan di internet oleh hacker yang belum teridentifikasi.

Baca juga: BRI Life Jamin Keamanan Polis Nasabah

"RUU PDP harus segera diselesaikan agar data rakyat terlindungi. Saat ini hambatan utama mengenai lembaga pengawas harus segera diatasi. Lembaga PDP harus bersifat independen, memiliki otoritas mengawasi, menyelidiki, menengahi masalah antara pemilik dan pengguna data hingga memutuskan perkara sengketa data," kata Sukamta kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

"Berdasarkan tugas dan wewenang tersebut, maka posisi lembaga ini harus independen bukan di bawah kementrian namun sebuah badan atau komisi khusus," lanjut Sukamta.

Baca juga: Kejagung Periksa 2 Pihak Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Asabri

Pembahasan lanjutan RUU PDP berhenti akibat perbedaan pendapat mengenai posisi lembaga PDP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas