Tutup 3.365 Pinjol Ilegal, Satgas Investasi: Kita Blokir Hari Ini, Besok Ganti Nama
Satgas Waspada Investasi pihaknya juga sulit melacak keberadaan pinjol ilegal lantaran pelaku kerap berganti-ganti alamat hingga nomor telepon
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengungkap kesulitan memberantas aplikasi peminjaman online (Pinjol) ilegal di Indonesia.
Pemblokiran dinilai bukan cara yang efektif memberantas pinjol ilegal.
Tongam menjelaskan pihaknya telah memblokir sebanyak 3.365 pinjol ilegal.
Namun keesokan harinya, pinjol tersebut kembali aktif dengan berganti nama.
"Apa yang mereka lakukan ini kami dari Satgas Investasi memblokir sampai saat ini 3.365 Pinjol ilegal. Tapi tidak cukup seperti itu.
Baca juga: 8 Tersangka Pinjaman Online Ilegal Bermodus Koperasi Simpan Pinjam Ditangkap, 2 WNA Masih Buron
Kita blokir hari ini besok ganti nama dan sebagainya.
Harus penegakan hukum yang memberikan efek jera," kata Tongam dalam jumpa pers virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Ia menuturkan pihaknya juga sulit melacak keberadaan pinjol ilegal lantaran pelaku kerap berganti-ganti alamat hingga nomor telepon untuk mengelabui penegak hukum.
Atas dasar itu, masyarakat diminta untuk dapat mengakses pinjaman online yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia tak mau adanya korban-korban Pinjol ilegal lainnya.
"Kami mengharapkan peran masyarakat jangan pernah akses pinjol ilegal. Kita sudah ada Pinjol yang telah terdaftar di OJK ada 122 saat ini.
Masyarakat diminta simpan daftar nama itu di ponsel masing-masing. Kalau butuh pinjaman hanya itu saja. Jangan lirik kanan kiri yang lain. Fokus itu saja," ungkapnya.
Baca juga: OJK Wajibkan Debt Collector Kantongi Sertifikat Profesi, Ini Kata DPR
Sebaliknya, dia mendukung upaya Polri untuk memberantas pinjaman online ilegal di Indonesia. Ia menyebutkan tindakan mereka telah tergolong tindak pidana penipuan.
"Kerugian masyarakat materiil dan imateriil. Secara materiil mrk menipu. Jadi ketika masyarakat meminjam Rp1 juta yang dicairkan Rp600 ribu, bunganya tidak sesuai perjanjian, ini penipuan dan pemerasan.
Mereka juga selalu menyebarkan data pribadi para peminjam. Jadi sangat tepat mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tukasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 8 tersangka pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal bermodus koperasi simpan pinjam (KSP) di Medan, Sumatera Utara.
Pinjol ini juga dikendalikan dua Warga Negara Asing (WNA) yang kini masih buron.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan modus operasi pinjol ilegal ini memakai SMS blasting untuk menawarkan jasa peminjaman uang kepada korbannya.
Ia menuturkan SMS blasting inilah yang menjadi titik penyidik melakukan pengungkapan kasus ini. Dari SMS itu, pelaku terdeteksi berada di Medan, Sumatera Utara.
"Kemudian tim berangkat ke Medan, melakukan profiling, penyelidikan dan kita melakukan penangkapan di Medan.
Dari situ berkembang bahwa ternyata para pelaku itu selain PT SCA juga terafiliasi dengan beberapa KSP. Koperasi simpan pinjam," kata Helmy dalam jumpa pers virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Kredit Bank Meningkat 0,59 Persen dan Pinjol Tumbuh 98,13 Persen di Juni 2021
Ia menuturkan jaringan ini biasanya memakai nama koperasi simpan pinjam hidup hijau, cinta damai, pulau bahagia, dana darurat, dana cepat cair, pinjaman kejutan super dan nama-nama lainnya. Mereka semua terafiliasi dengan jaringan ini.
Dalam kasus ini, pihaknya menangkap total 8 orang sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda-beda.
Adapun dua orang di antaranya merupakan bagian debt collector alias penagihan utang.
"Jadi kita telah lakukan penangkapan total keseluruhan adalah 8 tersangka dengan berikut barang bukti tadi ada ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting.
Kemudian ini ada beberapa HP dan laptop yang fungsinya untuk melihat alur transaksi, transaksi komunikasi dari para pelaku itu," ungkapnya.
Selain, itu, pihaknya juga masih memburu dua WNA yang juga turut terlibat dalam pinjaman online tersebut.
"Ada beberapa tersangka yang masih dilalukan pengejaran WNA, ini sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini," katanya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE, Pasal 8 dan Pasal 62 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen serta UU Cipta Kerja dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.