Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Berikut Cara Cairkan BPUM Tahap 2 Senilai Rp 1,2Juta

Segera akses ke laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, BPUM Tahap 2 Senilai Rp 1,2 juta cair bulan Juli 2021, berikut cara mencairkannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Berikut Cara Cairkan BPUM Tahap 2 Senilai Rp 1,2Juta
hai.grid.id
Ilustrasi Uang Bantuan UMKM - Segera akses ke laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, BPUM Tahap 2 Senilai Rp 1,2 juta cair bulan Juli 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan UMKM Tahap 2 sudah cair, berikut cara mengecek penerima bantuan secara online.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 senilai Rp 1,2 juta akan disalurkan pemerintah kepada masyarakat pelaku UMKM.

BPUM tahap 2 sebesar Rp 3,6 triliun disalurkan mulai Juli hingga September 2021.

Bantuan disalurkan langsung melalui rekening bank penyalur di antaranya melalui BRI dan BNI.

Dikutip dari Instagram @kemenkopukm, pencairan BPUM tahap 2 disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro.

Pemberian bantuan akan dipercepat selama PPKM Level 4 untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi.

Baca juga: Segera Cek Penerima Bansos Tunai Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg, Ini Cara Cairkan Bantuan di Kantor Pos

Cara Cek Status Bantuan UMKM:

Berita Rekomendasi

1. BRI

- Buka link https://eform.bri.co.id/bpum;

- Kemudian masukkan nomor KTP;

- Lalu masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, BST Rp 600 Ribu, PKH & Beras 10 Kg Sudah Cair Juli 2021

Halaman website eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

2. BNI

- Buka link http://banpresbpum.id;

- Kemudian masukkan nomor KTP;

- Lalu klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Halaman Website banpresbpum.id.
Halaman Website banpresbpum.id. (Tangkap layar banpresbpum.id)

Baca juga: Gubernur Anies Lepas Truk Distribusi Bansos Beras, 25.000 KK di Cakung Jadi Penerima Perdana

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: BSU Sebesar Rp 1 Juta Diberikan Kepada Pekerja dengan Syarat Tertentu, Berikut Daftar Wilayahnya

Bila belum juga mendapatkan bantuan, coba cek kelengkapan data Anda sebagai berikut:

- Pastikan NIK KTP sesuai

- Cukup daftar di satu lembaga penyalur

- Pastikan alamat yang didaftarkan sama dengan yang ada  di KTP.

Cara Mencairkan BLT UMKM:

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Setelah itu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Kini penerima BPUM juga bisa melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Berikut cara melakukan Reservation System Eform BRI:

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Ingat! Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Cek dan Cairkan BPUM Tahap 2

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas