Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pandemi Belum Melandai, OJK Berencana Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang peraturan terkait restrukturisasi kredit perbankan dan non bank

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Pandemi Belum Melandai, OJK Berencana Perpanjang Restrukturisasi Kredit
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang peraturan terkait restrukturisasi kredit perbankan dan non bank, seiring belum melandainya pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid-19, menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah menjadi terhambat.

Baca juga: OJK Wajibkan Debt Collector Kantongi Sertifikat Profesi, Ini Kata DPR

Oleh karena itu, kata Wimboh, OJK melihat adanya potensi melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020, dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.

Baca juga: Ulah Debt Collector Kerap Dikeluhkan Masyarakat, Apa Tanggapan OJK?

"Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021," kata Wimboh, Kamis (29/7/2021) malam.

Berdasarkan data hingga Mei 2021, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 781,9 triliun yaitu 14,17 persen dari total kredit pada 5,12 juta debitur di perbankan, dan Rp 203,1 triliun di perusahaan pembiayaan pada 5,12 juta kontrak.

Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan OJK Wajibkan Debt Collector Harus Bersertifikat

Pada semester I 2021, Bank Mandiri telah memberikan persetujuan restrukturisasi debitur terdampak pandemi kepada lebih dari 548 ribu debitur dengan nilai persetujuan sebesar Rp 126,5 triliun.

Berita Rekomendasi

Dari nilai tersebut, hingga Juni 2021, total baki debet restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp 96,5 triliun, dimana 62 persen dari total debitur restrukturisasi merupakan pelaku usaha UMKM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas