Pandemi Belum Melandai, OJK Berencana Perpanjang Restrukturisasi Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang peraturan terkait restrukturisasi kredit perbankan dan non bank
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang peraturan terkait restrukturisasi kredit perbankan dan non bank, seiring belum melandainya pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid-19, menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah menjadi terhambat.
Baca juga: OJK Wajibkan Debt Collector Kantongi Sertifikat Profesi, Ini Kata DPR
Oleh karena itu, kata Wimboh, OJK melihat adanya potensi melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020, dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.
Baca juga: Ulah Debt Collector Kerap Dikeluhkan Masyarakat, Apa Tanggapan OJK?
"Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021," kata Wimboh, Kamis (29/7/2021) malam.
Berdasarkan data hingga Mei 2021, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 781,9 triliun yaitu 14,17 persen dari total kredit pada 5,12 juta debitur di perbankan, dan Rp 203,1 triliun di perusahaan pembiayaan pada 5,12 juta kontrak.
Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan OJK Wajibkan Debt Collector Harus Bersertifikat
Pada semester I 2021, Bank Mandiri telah memberikan persetujuan restrukturisasi debitur terdampak pandemi kepada lebih dari 548 ribu debitur dengan nilai persetujuan sebesar Rp 126,5 triliun.
Dari nilai tersebut, hingga Juni 2021, total baki debet restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp 96,5 triliun, dimana 62 persen dari total debitur restrukturisasi merupakan pelaku usaha UMKM.