Kemenperin Sebut Industri Elektronika Pasok AC dan Kipas Angin ke Fasilitas Kesehatan
Penanganan Covid-19 di Indonesia perlu dukungan dari banyak pihak, tidak hanya pemerintah, namun juga dari sektor industri.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan Covid-19 di Indonesia perlu dukungan dari banyak pihak, tidak hanya pemerintah, namun juga dari sektor industri.
Berbagai fasilitas kesehatan pun perlu dukungan untuk menyediakan penanganan yang tepat dan nyaman bagi pasien positif Covid-19.
Baca juga: Kemenperin Sebut Utilisasi Industri Mamin Ini Capai 89 Persen Saat Pandemi
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier, menyampaikan selama masa pandemi, terjadi peningkatan kapasitas produksi elektronika untuk pendukung fasilitas kesehatan.
Baca juga: Periksa Penerapan IOMKI, Kemenperin Cek Langsung Operasional Industri Mamin
"Hal ini misalnya terlihat dari lonjakan permintaan terhadap produk AC dan kipas angin. Kondisi seperti ini tentunya memerlukan dukungan maksimal dari industri elektronika dalam negeri untuk dapat memenuhi permintaan tersebut dalam waktu yang relatif singkat," tutur Taufiek, Senin (2/8/2021).
Contohnya adalah PT Panasonic Manufacturing Indonesia, yang telah memasok produk AC dan kipas angin untuk memenuhi kebutuhan di Wisma Atlet, RS Pasar Rumput, Asrama Haji, Rusun di Semarang, serta RS Darurat Covid-19 di Medan dan Padang.
Baca juga: Sembilan Jurus Kemenperin Perkuat Industri Material
Perusahaan ini juga akan memasok produk AC dan kipas angin di RS Modular Covid-19 di Tanjung Duren, Nagrak Cilincing dan Solo.
"Kami menyuplai AC dan kipas angin yang diproduksi di dalam negeri dengan nilai TKDN yang tinggi, bahkan ada yang sudah mencapai 40 persen," kata Vice President PT Panasonic Manufacturing Indonesia Daniel Suhardiman.
Pada masa pandemi saat ini, kecepatan pasok merupakan hal yang sangat penting mengingat kebutuhan tersebut sifatnya darurat dan harus selesai dalam waktu yang singkat.
"Jadi, kami harus siap dalam memenuhi permintaan tersebut sampai memberikan dukungan instalasi dalam waktu yang sangat singkat," terang Daniel.
Lebih lanjut, Taufiek menyebut sektor industri merupakan motor penggerak dalam perekonomian nasional.
"Berjalannya aktivitas industri tentunya menunjang kesejahteraan dari para pekerjanya serta dapat memacu roda ekonomi wilayah, bahkan meningkatkan penerimaan devisa," ungkapnya.
Perusahaan industri dan kawasan industri yang telah memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat memprioritaskan produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor sehingga turut mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Salah satu sektor yang berperan penting adalah industri elektronika yang juga termasuk dalam sektor esensial dan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," jelasnya.
Kementerian Perindustrian akan terus mendorong pelaku industri untuk ikut berkontribusi dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Kami telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Upaya ini untuk menjaga aktivitas produksi sekaligus mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan industri," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Melalui SE Menperin 3/2021 tersebut, Menperin berharap perusahaan industri atau kawasan industri memiliki panduan atau standar yang jelas ketika menjalankan kegiatan proses produksi dan protokol kesehatannya di masa pandemi saat ini.
"Intinya, pemerintah mendukung kegiatan produksi industri serta mendorong penerapan protokol kesehatan yang ketat dan konsisten. Sebab, ekonomi dan kesehatan harus jalan beriringan sesuai arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo," tegasnya.