Lion Air Rumahkan 8.000 Karyawannya, Ini Kata Pengamat
kebijakan Lion Air Group untuk merumahkan karyawannya akibat pandemi menjadi hal yang wajar dari sisi hukum tenaga kerja
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lion Air Group baru-baru ini mengumumkan kebijakan untuk merumahkan 8.000 karyawannya dari total 26 ribu akibat dampak pandemi Covid-19 yang menerpa industri penerbangan.
Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menilai, kebijakan Lion Air Group untuk merumahkan karyawannya akibat pandemi menjadi hal yang wajar dari sisi hukum tenaga kerja.
Baca juga: Lion Air Ungkap Alasannya Merumahkan 8.000 dari Total 23 Ribu Karyawan
"Langkah merumahkan karyawan ini, diambil oleh Lion Air Group karena perusahaan mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19," ucap Arista saat dihubungi Tribunnews, Senin (2/7/2021).
Ia juga mengungkapkan, masalah yang dihadapi Lion Air adalah tidak bisa mencicil sewa pesawat yang jumlahnya ratusan karena banyak yang terparkir di bandara akita pengurangan operasional penerbangan.
Baca juga: Terhantam Pandemi Covid-19, Lion Air Group Rumahkan 8.000 Karyawan
"Masalah pesawat yang terparkir ini, lebih baik dipulangkan saja ke lessor dibandingkan tidak beroperasi namun harus membayar cicilan," kata Arista.
Meski begitu Arista juga menilai bahwa langkah merumahkan karyawan Lion Air tidak etis. Hal ini karena pemilik Lion Air Group Rusdi Kirana, memiliki maskapai penerbangan baru yaitu Super Air Jet.
"Ini berbanding terbalik, satu sisi di Lion Air ada pengurangan karyawan tetapi muncul maskapai baru yang juga dimiliki oleh pemilik Lion Air," ucap Arista.
Sebagai informasi, bahwa maskapai Super Air Jet yang dibentuk oleh pemilik Lion Air Group yaitu Rusdi Kirana sudah mendapatkan sertifikat Air Operator Certificate (AOC) atau izin operasi komersial maskapai dan siap terbang perdana.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyebutkan, bahwa PT Super Air Jet telah memegang Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) dengan Nomor SIUAU/NB-036, yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2020.
"Proses sertifikasi dalam rangka penerbitan AOC sudah kami lakukan berdasarkan surat permohonan dari pihak SAJ sejak 30 September 2020," kata Novie.
Proses sertifikasi mengacu kepada ketentuan ICAO dan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia yang dilaksanakan melalui 5 tahapan atau fase, yaitu Pre Application, Formal Application, Document Compliance, Demonstration & Inspection dan Certification. Seluruh tahapan ini telah dilaksanakan sertifikasi selama 9 bulan.
"Dengan selesainya seluruh tahapan sertifikasi terhadap Super Air Jet, maka maskapai ini dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan keselamatan sebagai pemegang Air Operator Certificate," ucap Novie.