PPKM Level 4 Diperpanjang, Pakar IPB : Pemerintah Harus Perhatikan Sektor UMKM
Perpanjangan PPKM level 4 punya pengaruh bagi sumber ekonomi masyarakat terutama sektor atau pegiat usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen sekaligus Sosiolog Pedesaan Institut Pertanian Bogor (IPB) University Sofyan Sjaf turut menyoroti kebijakan pemerintah yang kembali memperpanjang PPKM Level 4.
Dia mengatakan, kebijakan ini sangat memiliki pengaruh bagi sumber ekonomi masyarakat terutama sektor atau pegiat usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Jelas PPKM ini sangat terpengaruh dengan income (pendapatan) di masyarakat kita yang notabene adalah UMKM," kata Sofyan dalam keterangannya, Selasa (2/8/2021).
Baca juga: Berikut Aturan PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Sulawesi hingga Papua Mulai 3-9 Agustus 2021
Menurut dia, perpanjangan PPKM itu menjadi sulit bagi masyarakat yang bergerak di UMKM untuk meningkatkan roda ekonomi mereka.
Sebab, katanya, para pegiat UMKM menjadi terbatas dalan memasarkan barang jualanya mengingat harus mengikuti aturan dari pemerintah.
"UMKM yang mendagangkan barangnya di pasar kemudian di tempat-tempat tertentu, tetapi sekarang pembatasan skala itu menjadi penting," ungkapnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Polisi: STRP Tetap Jadi Syarat Melintas Pos Penyekatan
Pria yang menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Pengabdian kepada Masyarakat, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat IPB itu, juga meyakini kebijakan ini menciptakan keluh kesah bagi sebagian besar pegiat UMKM.
Lantaran kata dia, pendapatan mereka pasti terus menurun, dikarenakan adanya pembatasan operasional serta pelanggan.
"Yang tadinya omzetnya bisa Rp10 juta, sekarang turun, bahkan tidak ada setengahnya," ucapnya.
Sehingga, kata dia, banyak masyarakat yang melayangkan kritik kepada pemerintah.
Namun di satu sisi, kebijakan PPKM yang dilakukan pemerintah dianggap paling tepat.
Pasalnya, kebijakan tersebut kata dia, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Kebijakan pemerintah saya kira tepat juga. Mereka membatasi mobilitas penduduk agar tidak terjadinya kontak fisik atau social distancing yang dikawal dengan baik," katanya.
Baca juga: Perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus, Mendagri Tito Terbitkan 3 Inmendagri untuk Kepala Daerah
Meski demikian, seharusnya bagi masyarakat yang terkena dampak diberikan ruang untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Namun, kata Sofyan secara garis besarnya terdapat fakta di lapangan yang ternyata banyak masyarakat tidak mendapatkan bantuan karena ada kendala.
"Nah, ini problem. Kenapa? karena indetifikasi mereka (pemerintah) itu tidak dilakukan real time," kata Sofyan.
"Jadi, sudah saat kita bangun dan bangkit. Karena covid-19 sangat memberikan arti buat kita," imbuhnya.