Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aduan Konflik Tambang ke Ombudsman Melonjak 100 Persen, Surat Dirjen Minerba Dituding Jadi Pemicu

salah satu pemicu aduan tersebut adalah terbitnya Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi se-Indonesia

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aduan Konflik Tambang ke Ombudsman Melonjak 100 Persen, Surat Dirjen Minerba Dituding Jadi Pemicu
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI mempublikasikan data terbaru pengaduan masyarakat yang masuk ke lembaga tersebut terkait investasi di bidang pertambangan melonjak hingga 100 persen dalam tiga tahun (2018-2020) terakhir di masa Pemerintahan Presiden Jokowi.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, salah satu pemicu aduan tersebut adalah terbitnya Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi se-Indonesia Nomor 20004/30/DJB/2000 tanggal 26 Agustus 2020.

"Perihal terkait penegasan penyampaian IUP Non C&C yang intinya menyampaikan bahwa permasalahan izin tambang dapat disampaikan kepada lembaga pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti Ombudsman," ujar Hery saat diskusi virtual, Kamis (5/8/2021).

Catatan Ombudsman RI menunjukkan, aduan terkait pertambangan pada 2018 sebanyak 179, turun menjadi 126 pada 2019, dan kembali naik mencapai 269 pada 2020.

Baca juga: Sudah Disegel Polisi dan Beroperasi Tanpa IUP, Tambang Ilegal Tetap Marak di Kalsel

Sementara aduan perizinan investasi turun, dari 231 aduan pada 2019 menjadi 204 aduan pada 2020.  

Lalu, di bidang perhubungan dan infrastruktur juga turun. Pada 2018 terdapat 285 aduan, turun menjadi 215 aduan pada 2019, dan menjadi 155 aduan pada 2020.

Dominan Kasus Kementerian

Berita Rekomendasi

Herry juga mengatakan, kementerian menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman.

Menurutnya, hingga Agustus 2021, pengaduan yang diajukan adalah maladministrasi, dengan paling dominan terkait penundaan berlarut.

Baca juga: Dirjen Minerba ke Pelaku Usaha Pertambangan: Jangan Pernah Berikan Uang ke Pejabat Pelayanan

"Kemudian penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, tidak patut, dan berpihak," ujar Hery.

Hal itu didapatkan dari sistem elektronik Ombudsman. Sementara, jumlah substansi laporan, yang paling besar di sektor agraria, kemudian disusul kepolisian, kepegawaian, peradilan, dan perbankan.

Baca juga: Kabareskrim Selidiki Tambang di Kalsel yang Nekat Beroperasi Meski Sudah Disegel

"Kemudian jumlah pengaduan berdasarkan kelompok instansi terlapor. Ini yang paling banyak dilaporkan adalah instansi pemerintah pusat level kementerian, kemudian pemerintah daerah, kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, BUMN. Itu lima besarnya," tutur Hery.

Berdasarkan grafik yang ditampilkan, angka laporan terhadap instansi pemerintah atau kementerian berkisar 225 laporan, hingga Agustus 2021.

Sementara jumlah pengaduan berdasarkan provinsi terlapor, paling besar di DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Bangka Belitung, kemudian Nusa Tenggara Timur. (Tribun Network/Dennis Destryawan/sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas