Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Cairkan Dana BLT UMKM Tanpa Perlu Antre, Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Reservasi Online

Simak cara mencairkan dana BLT UMKM tanpa perlu antre dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum, beserta cara cek daftar penerima bantuan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Cairkan Dana BLT UMKM Tanpa Perlu Antre, Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Reservasi Online
INSTAGRAM/@kemenkopukm
Ini cara mencairkan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta di BRI tanpa perlu antre, lakukan Reservasi Online di eform.bri.co.id/bpum. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mencairkan dana BLT UMKM tanpa perlu antre, beserta cara cek daftar penerima bantuan.

BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta program BPUM ini ditargetkan cair pada bulan Juli hingga September 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021) lalu.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.

Melalui instagram resmi @Kemenkopukm, penerima BLT UMKM dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system untuk mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Pencairan BPUM Tanpa Antre

Baca juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT Kemdikbud, Cair Mulai September 2021

Sebelumnya, calon penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta dapat mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak melalui bank BRI atau BNI.

Berita Rekomendasi

Khusus nasabah BRI, dapat mengecek daftar penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.

Sedangkan untuk nasabah BNI, dapat mengeceknya melalui banpresbpum.id.

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik "Proses Inquiry".

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas