Pusat Perbelanjaan Segera Buka, Pengelola Mal di Bandung Siap Lakukan Syarat-syarat Ini
Luhut juga menyebutkan hanya mereka yang sudah divaksin Covid-19 yang boleh masuk ke mal dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Meski kebijakan PPKM Level 4 masih diberlakukan, namun mal daan pusat perbelanjaan di 4 kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang sudah bisa dibuka.
Pembukaan pusat perbelanjaan dibuka dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan.
Hari ini (Selasa, 10/8/2021) dilakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan.
Sekertaris Jenderal Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat (Jabar), Satriawan Natsir memberikan tanggapan terkait akan kembali diperbolehkannya mal dibuka pada PPKM level 4.
Baca juga: Aturan Baru PPKM, Pengusaha Mal Tak Masalah Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
"Kami mendukung keputusan pemerintah dan masih menunggu Perwal Kota Bandung," ujar Satriawan saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021) menyebutkan nantinya, mal dapat menampung pengunjung mal maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Luhut juga menyebutkan hanya mereka yang sudah divaksin Covid-19 yang boleh masuk ke mal dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka, Simak Aturan Lengkapnya
Adanya aturan vaksin ini, APPBI berkoordinasi dengan pihak mal.
"Jadi nanti Peduli Lindungi memberikan QR Code, poster pun ditaruh dan tiap orang bisa scan dan bisa menunjukkan kartu vaksin," ujarnya.
Namun untuk info detailnya, Satriawan belum bisa memberikan keterangan lengkap karena masih menunggu keputusan Perwal.
Ia mengungkapkan dampak dari tutupnya mal selama dua bulan ini adalah terdapat 16.500 karyawan yang telah di- PHK dan dirumahkan.
Jika memang nantinya Perwal mengizinkan mal di Bandung boleh buka, maka Satriawan mengatakan jadi kabar baik bagi karyawan.
"Kalau memang dari perwal mengizinkan untuk buka, artinya karyawan yang di PHK dan dirumahkan bisa bekerja kembali dan roda perekonomian yang kita harapkan bisa mulai bergerak lagi," ujarnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang: Mal di Jakarta Boleh Buka dengan Syarat
Meskipun demikian, memang semuanya akan dilakukan secara bertahap.
"Kemungkinan bisa dipekerjakan kembali, tapi tergantung masing-masing pengusaha toko itu sendiri, bisa kerja full atau bertahap. Mengingat informasi hanya boleh 25% pasti akan berdampak pada penyerapan juga," ujarnya.
Ia pun menyebutkan konsep penjualan online di mal memang kurang maksimal dalam pendapatan bagi para pelaku usaha mal yang hanya membantu 5% saja. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mal di Bandung Boleh Kembali Buka, APPBI Siap Menerapkan Aplikasi Khusus Ini buat Pengunjung