Satgas: Bukti Vaksinasi untuk Syarat Pengunjung Mal Sudah Akomodir Aspirasi Banyak Pihak
Kebijakan wajib vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan telah mengakomodir berbagai masukan dari banyak pihak, termasuk pakar
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan syarat sudah vaksinasi bagi warga yang akan berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal di empat wilayah yang menerapkan PPKM level 4 merupakan hasil kajian dengan melibatkan banyak pihak.
Pemerintah memutuskan melakukan relaksasi kebijakan untuk mengakomodir banyak pihak dalam penerapan PPKM level 4.
"Kebijakan wajib vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan telah mengakomodir berbagai masukan dari banyak pihak, termasuk pakar di bidangnya," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (10/8/2021).
Menurut dia, pemerintah mengambil kebijakan dengan memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Meskipun demikian kata Wiku, pemerintah tidak menutup mata, bahwa tingkat vaksinasi Covid-19 belum merata.
Baca juga: Mendag Sambangi Mal Kota Kasablanka, Cek Penerapan Prokes
Masih belum meratanya cakupan vaksinasi karena pemerintah menetapkan prioritas daerah. Pemerintah akan memfokuskan akselerasi vaksinasi di 7 daerah aglomerasi di Jawa-Bali dan 45 kabupaten kota dengan angka penambahan kasus konfirmasi tertinggi di wilayah non Jawa Bali.
Baca juga: Mal Boleh Buka, Mendag Lutfi: Untuk Tahan Pelemahan Ekonomi di Kuartal III 2021
"Serta 5 kabupaten kota di wilayah Papua karena untuk kepentingan PON," katanya.
Sebelumnya, dalam penerapan PPKM level 4 kedepan, pemerintah membuka pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan yang ketat.
Selama ini ke empat wilayah tersebut berkategori level 4 sehingga aktivitas pusat perbelanjaan dan Mall ditutup
"Pemerintah akan melakukan ujicoba secara gradual untuk mall, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin malam, (9/8/2021).
Mereka yang diperbolehkan masuk mall yakni mereka yang telah melakukan vaksinasi. Warga berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke mall.
"Harus menggunakan aplikasi pedulilindungi. Anak umur dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mall atau pusat perbelanjaan sementara ini," pungkasnya.