Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores Nilai Penataan Batas Lahan Perjelas Area APL

Ia menilai proses penataan batas pada 121 titik lokasi ditujukan untuk memperjelas batas - batas lahan yang akan dikelola.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores Nilai Penataan Batas Lahan Perjelas Area APL
istimewa
Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLBF) menggelar rapat membahas Tata Batas Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) untuk kawasan pariwisata yang dikelola bersama unsur Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Manggarai Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLBF) menggelar rapat membahas Tata Batas Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) untuk kawasan pariwisata yang dikelola bersama unsur Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Manggarai Barat.

Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina menilai proses penataan batas pada 121 titik lokasi ditujukan untuk memperjelas batas - batas lahan yang akan dikelola.

"Penataan batas akan memperjelas mana batas Area Penggunaan Lain) APL milik Pemkab Mabar mana lahan milik BPOLBF. Selain itu penataan batas  juga akan ditempatkan pada titik batas dengan lahan TORA milik desa Golo Bilas yang telah mengantongi SK serta titik batas lahan milik Desa Gorontalo dan Kelurahan Wae Kelambu," jelasnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (13/8/2021).

Ia menegaskan pelaksanaan penataan batas pada semua tahapan akan melibatkan pihak desa penyangga, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mabar, unsur TNI Polri, Pemkab Mabar, BPN Mabar serta instansi -instansi terkait lainnya.

Baca juga: Nirina Zubir Curhat Terjebak di Labuan Bajo, Tak Bisa Kembali ke Jakarta karena PPKM

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menekankan tujuan penggunaan lahan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada BPOLBF melalui Perpres 32 tahun 2018.

Ia mengatakan hal ini harus mampu memberikan jaminan kesejahteraan baik bagi masyarakat pada desa penyangga maupun masyarakat Manggarai Barat pada umumnya. 

"Harapan kita, seluruh tanah baik HPL maupun tanah yang statusnya punya negara akan berdampak pada kesejahteraan rakyat baik sekitar kawasan maupun rakyat Mabar  seluruhnya. Keterlibatan masyarakat bukan di penataan tapi pada saat pengelolaannya," ujar Bupati Edi.

Berita Rekomendasi

Melalui rapat ini, Bupati Edi berharap terwujudnya kesepahaman kerangka berpikir bagi setiap Forkopimda dengan fungsi dan tugas masing - masing dalam menyukseskan program pemerintah pusat demi tujuan kesejahteraan masyarakat.

"Supaya kita punya pemahaman yang sama, satu suara, sehingga masyarakat tidak menjadi bingung sekaligus mendapatkan kepastian. Setelah pertemuan ini pada  gilirannya kita akan turun lokasi. Sehingga tidak meraba - raba. Lahannya BPO dimana?  Jangan sampai ada yang bilang BPO ambil lahannya warga, BPO ambil lahan tanah TORA, APL dan lain sebagainya," tuturnya

"Agar itu menjadi terang makanya kita bertemu hari ini. Kita harus bersinergi untuk mengetahui tugas kita masing - masing itu seperti apa," lanjut Edi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas