Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran untuk Waspadai Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi
kemenhub menerbitkan maklumat pelayaran menyusul adanya prakiraan cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi selama 7 hari ke depan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan maklumat pelayaran menyusul adanya prakiraan cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi selama 7 hari ke depan.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menerangkan maklumat tersebut, yakni Maklumat Pelayaran Nomor 81/Phbl/2021 tanggal 12 Agustus 2021.
Baca juga: Tingkatkan Sektor Perekonomian Maluku, Kemenhub Gelar FGD Penetapan Alur Pelayaran
Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia.
Baca juga: Aturan Baru Kemenhub, Penumpang Pesawat Rute Domestik Jawa-Bali Bisa Gunakan Rapid Test Antigen
Terutama untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama satu pekan ke depan dan perkiraan adanya gelombang ekstrem diatas 6 Meter yang diperkirakan akan terjadi di Perairan Timur Enggano, Perairan Selatan Banten, Samudera Hindia Barat Bengkulu hingga Selatan, Jawa Timur.
"Maklumat Pelayaran ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi tersebut," ujar Ahmad melalui keterangannya, Jumat (13/8/2021).
Hal itu, ucap Ahmad, berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 11 Agustus 2021, diperkirakan pada tanggal 11 sampai dengan 18 Agustus 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi di beberapa wilayah.
Baca juga: Kemenhub Gandeng Pemda Papua Dukung Peningkatan Perekonomian Melalui Sektor Logistik
Ahmad menegaskan, sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Syahbandar diinstruksikan, untuk setiap hari, melakukan pemantauan ulang (Up to date) kondisi cuaca melalui bmkg.go.id.
Selain itu, juga menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang. Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.
“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik," imbuh Ahmad.
Apabila terjadi tumpahan minyak di laut, lanjut Ahmad, agar berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak.
Ahmad mengimbau kepada operator kapal, khususnya Nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.
Baca juga: Kemenhub Tes Antigen Penumpang di Terminal Tipe A dan 5 Pelabuhan Penyeberangan
Selama pelayaran di laut, Nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.
“Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” ucap Ahmad.