Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Travel Gelap Semakin Masif Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19

Travel gelap semakin masif di tengah pandemi Covid-19 karena masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan angkutan umum seperti bus dibatasi.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Travel Gelap Semakin Masif Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sebanyak 115 penyedia jasa transportasi tak berizin alias travel gelap diamankan pihak Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia lesani menilai, angkutan ilegal atau travel gelap semakin masif di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, masifnya pergerakan travel gelap ini karena masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan angkutan umum seperti bus dibatasi.

"Masyarakat saat ini sulit untuk menggunakan angkutan umum legal, karena ada pembatasan dan syarat dokumen yang harus dipenuhi," ucap Lesani saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: Cegah Kebocoran Data Pribadi, Kemendag Tertibkan Perdagangan Jasa Cetak Kartu Vaksin

Hal tersebutlah yang dimanfaatkan oleh para oknum travel gelap, untuk mengangkut penumpang di tengah pembatasan pergerakan masyarakat saat ini.

Lesani juga menjelaskan, biasanya masyarakat yang menggunakan layanan travel gelap ini hanya untuk perjalanan jarang tanggung atau dekat.

"Travel gelap ini biasanya ramai untuk perjalanan tanggung dan dekat, seperti ke Jawa Tengah, Solo atau yang masih kategori dekat Jakarta-Bandung," ucap Lesani.

Kemudian travel gelap ini juga disebut mengganggu operasional angkutan resmi seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Baca juga: Vaksin Moderna Digunakan untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Terima Vaksin

Berita Rekomendasi

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai, kehadiran travel gelap ini tentu sangat mengganggu operasional bus AKAP dan AKDP.

"Hal ini karena angkutan travel gelap, tidak perlu mementingkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang wajib menunjukan dokumen perjalanan," ucap Djoko.

Sementara itu, untuk angkutan resmi diwajibkan mengikuti kebijakan protokol kesehatan dan tidak diizinkan melakukan perjalanan jika tidak memiliki dokumen perjalanan.

"Ini tentu sangat mengganggu, karena angkutan resmi dibatasi pergerakannya sementara angkutan travel gelap dengan bebas bisa melakukan perjalanan," ujar Djoko.

Baca juga: Kemenkes Tegaskan Laporan Kematian Harian Tetap Dilaporkan ke Publik

Angkutan travel gelap ini, lanjut Djoko, memiliki dampak menyebarkan Covid-19 karena tidak adanya protokol kesehatan yang dijalankan saat mengangkut penumpang.

"Selain itu, kerugian juga menimpa angkutan legal yang saat ini harus dibatasi dalam mengangkut penumpang dan kerugian lain adalah tidak adanya perlindungan hukum bagi penumpang," kata Djoko.

Djoko juga menyarankan, agar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dapat menjalin komunikasi dengan para pengusaha angkutan umum pelat hitam di daerah.

"Pasalnya para pengusaha angkutan umum pelat hitam, makelar, dan oknum aparat melihat adanya keterbatasan dari kementerian dan dinas perhubungan yang hanya bisa menertibkan angkutan di dalam terminal," ucap Djoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas