Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengelola Pusat Perbelanjaan Berharap Pelonggaran PPKM Level 4 Terus Berlanjut

selama ini pelaku usaha di pusat perbelanjaan sudah memikul beban sangat berat, karena dilarang beroperasi selama satu bulan lebih.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Pengelola Pusat Perbelanjaan Berharap Pelonggaran PPKM Level 4 Terus Berlanjut
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung melakukan scan QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi untuk dapat izin masuk mal di Bandung Electronic Center (BEC), Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/8/2021). Sebanyak 23 mal di Kota Bandung diizinkan kembali beroperasi dalam rangka uji coba selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Pusat perbelanjaan tersebut diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen, semua pegawai dan pengunjung sudah harus tervaksin Covid-19, anak usia di bawah 12 tahun dan dewasa di atas 70 tahun dilarang masuk, serta menerapkan protokol kesehatan ketat. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik tambahan pelonggaran batas maksimal pengunjung pusat perbelanjaan menjadi 50 persen saat penerapan PPKM Level 4.

"Tambahan pelonggaran diharapkan dapat terus dilakukan meski secara bertahap," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Persiapan Jelang Liga 1 2021, Arema FC Akan Jalani TC di Tengah PPKM

Menurutnya, selama ini pelaku usaha di pusat perbelanjaan sudah memikul beban sangat berat, karena dilarang beroperasi selama satu bulan lebih.

Beban berat tersebut, kata Alphonzus, sampai saat ini masih dirasakan, bahkan pusat perbelanjaan yang berlokasi di kota-kota lain, khususnya di luar pulau Jawa masih belum diperbolehkan beroperasi.

"Kondisi ini sangat memberatkan, bukan hanya saja bagi pusat perbelanjaan dan para penyewa, tapi juga usaha non formal dengan skala mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan di Indonesia," tuturnya.

Baca juga: Cerita Pengibar Bendera Dadakan, Satpol PP Langkat Gantikan 38 Paskibra yang Terpapar Covid-19

"Tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya telah kehilangan pendapatan akibat kehilangan pelanggan yaitu para pekerja pusat perbelanjaan yang tidak masuk kerja akibat tidak beroperasional," sambung Alphonzus.

BERITA REKOMENDASI

Oleh sebab itu, Alphonzus menyebut APPBI kembali meminta pemerintah segera menambah dan memperpanjang beberapa relaksasi, maupun subsidi yang telah diberikan.

Baca juga: Yenny Wahid: Aset Paling Berharga dari Garuda Adalah Manusianya, Bukan Pesawat

"Demikian juga dengan permintaan relaksasi, dan subsidi yang sampai dengan saat ini masih belum dipenuhi agar dapat segera direalisasikan," ujarnya.

Diperpanjang

Pemerintah memperpanjang PPKM level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga seminggu ke depan tepatnya 17-23 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar dalam konferensi pers secara virtual, Senin, (16/8/2021).


Dalam hal ini Luhut juga mengatakan bahwa Pemerintah melonggarkan aturan terkait kapasitas pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Kabupaten atau Kota dengan level 4.

Dimana yang semula hanya 25 persen dari total kapasitas, dinaikkan menjadi 50 persen.

Tak hanya itu, para pengunjung juga sudah bisa melakukan makan di restoran yang terdapat di mall.

Yakni maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas restoran tersebut.

“Pemerintah meningkatkan kapasitas di pusat perbelanjaan atau mall menjadi 50 persen dan memberikan akses dine-in makan ditempat sejumlah 25 persen atau 2 orang per meja pada pusat perbelanjaan atau mall selama seminggu ke depan,” ucap Luhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas