Daya Beli Lesu, KNPK Tolak Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan
KNPK menyatakan menolak rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyatakan, menolak rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022.
Koordinator KNPK Mohammad Nur Azami mengatakan, bahwa rencana tersebut tidak mempertimbangkan daya beli konsumen.
"Kenaikan cukai rokok yang eksesif, tidak hanya menekan industri sebagai produsen, tetapi juga terhadap konsumen," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
Menurutnya, pemerintah harus realistis untuk melihat kondisi masyarakat di lapangan, khususnya pedagang mikro yang butuh pompa ekonomi di tengah daya beli masyarakat belum membaik.
“Di hilir, ada UMKM baik retail tradisional maupun modern yang sudah terpukul. Dengan situasi di mana daya beli konsumen menurun, siapa yang mau beli rokok? Kondisi ini juga harus diwaspadai karena akan menyuburkan rokok ilegal,” kata Azami.
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik di 2022, Petani Tembakau dan Cengkeh Keberatan
Karena itu, dia berharap konsumen tidak lagi dipersulit dengan wacana kenaikan cukai agar tidak menambah beban pengeluarannya.
“Tolonglah, kami jangan dibebani, pengeluaran sudah naik, tapi UMR tidak naik,” tutur dia.
Baca juga: Gappri Surati Jokowi Minta Tidak Naikan Cukai Tahun Depan, Industri Tembakau Sudah Babak Belur
Secara terpisah, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto menambahkan, sektor padat karya, khususnya sigaret kretek tangan (SKT) harus diberikan perhatian dalam hadapi ancaman kenaikan cukai rokok.
Baca juga: Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau Dinilai Bisa Tekan Variasi Harga Rokok
“Bulan Oktober biasanya akan ada kenaikan cukai. Nah, kalau keadaannya saja lagi sulit begini, apakah perlu dinaikkan juga? Terlebih SKT, sektor padat karya yang pekerjaannya saja satuan hasil, harusnya tidak perlu dinaikkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan direncanakan naik.
Namun, besaran tarifnya belum disepakati karena pemerintah masih mengkaji dampak kebijakan fiskal tersebut terhadap beberapa aspek pertimbangan.
"Seperti disampaikan untuk CHT ada target kenaikan, seperti biasa kami akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan CHT begitu kami sudah merumuskan mengenai beberapa hal dalam penetapan tarif CHT," ujarnya saat konferensi pers "Nota Keuangan dan RUU APBN 2022", Senin (16/8/2021).