Ketua DPR: Level PPKM Turun, Momentum Gerakkan Ekonomi Masyarakat dengan Hati-hati
Banyaknya daerah yang turun dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3 akan memperbaiki perekonomian yang sempat lesu akibat pembatasan mobilitas ketat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik penurunan level sejumlah daerah dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru.
Ia menilai, banyaknya daerah yang turun dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3 akan memperbaiki perekonomian yang sempat lesu akibat pembatasan mobilitas ketat.
“Ini merupakan momentum baik yang harus direspons dengan hati-hati,” kata Puan melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Hinaan Masyarakat Jadi Hal Meringankan bagi Eks Mensos Juliari Batubara Tuai Sorotan
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada 4 wilayah aglomerasi besar yang diturunkan dari level 4 ke level 3 untuk Pulau Jawa-Bali.
Keempat wilayah aglomerasi itu adalah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya, dan Semarang Raya.
Puan mengatakan, penurunan level PPKM di banyak daerah akan memicu mobilitas masyarakat karena dengan PPKM Level 3 dan Level 2, ada sejumlah relaksasi dari pembatasan-pembatasan kegiatan.
Di antaranya adalah relaksasi aktivitas perdagangan, operasional 100 persen industri berorientasi ekspor dan penunjangnya (non-esensial), hingga dibukanya kembali mal meski dengan aturan yang ketat.
“PPKM yang turun level di sejumlah daerah akan menjadi kesempatan menggerakkan ekonomi masyarakat dan perekonomian di berbagai sektor yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ucap Puan.
Baca juga: Meski Diturunkan Jadi PPKM Level 3, Hari Ini Ganjil-Genap di Jakarta Tetap Diberlakukan
Walaupun begitu, mantan Menko PMK tersebut tetap meminta masyarakat untuk waspada.
Puan mengatakan, disiplin terhadap protokol kesehatan tetap menjadi kunci agar bisa menekan penularan virus Covid-19.
“Masyarakat tetap harus hati-hati meskipun sejumlah pembatasan kegiatan sudah mulai dilonggarkan bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 3. Selalu taat protokol kesehatan dan ikuti anjuran pemerintah agar tidak lagi ada peningkatan kasus Corona,” ujarnya.
Puan mengingatkan semua pihak agar tidak abai di saat indikator penanganan Covid-19 mulai membaik.
Selain mobilitas masyarakat tetap harus dilakukan secara hati-hati, kesigapan Pemda dan Satgas daerah diminta tidak turun.
“Karena jika kasus Covid-19 kembali meningkat, artinya pembatasan kegiatan dan mobilitas akan diketatkan lagi. Dampaknya akan dirasakan masyarakat, termasuk dalam segi ekonomi,” ujar Puan.
Baca juga: Sekjen Gerindra-Sekjen PDIP Bertemu Siang Ini, Bahas Apa?
Lebih lanjut, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini meminta agar program vaksinasi Covid-19 di daerah-daerah yang mengalami penurunan level PPKM tetap digencarkan.
Puan menyatakan, vaksinasi tetap harus sama dalam kondisi apapun agar target herd immunity bisa segera terealisasi.
“Vaksinasi harus tetap berjalan dengan cepat. Dan kami harap semua pihak menubtaskan target penyuntikan 2 juta vaksin dalam sehari dapat terus tercapai,” ujarnya.
Apalagi, ditambahkan Puan, pemerintah terus berupaya mendatangkan vaksin untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi rakyat.
Baca juga: Puan: Angka Kematian Covid-19 Harus Jadi Evaluasi PPKM
Kementerian Kesehatan menyatakan total akan ada 62,6 juta dosis vaksin yang datang bulan Agustus 2021, termasuk 1,56 juta dosis vaksin Pfizer yang baru-baru ini datang.
“Dan yang harus dipastikan adalah mengenai distribusi vaksin dari pusat ke daerah agar dilakukan secara optimal sehingga stok vaksin di daerah akan selalu ada. Dengan begitu rakyat bisa terlayani dengan baik,” ujarnya.
“Kami mendorong agar daerah lain, termasuk wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang saat ini masih berada pada Level 4 untuk meningkatkan perbaikan indikator penanganan Covid-19 di daerahnya,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.