Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pertumbuhan Ekonomi Cenderung Stagnan Meski Pemerintah Menurunkan Level PPKM

Pertumbuhan ekonomi cenderung stagnan karena beberapa sektor usaha masih dilarang beroperasi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pertumbuhan Ekonomi Cenderung Stagnan Meski Pemerintah Menurunkan Level PPKM
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
JALAN IBUKOTA KEMBALI RAMAI - Perpanjangan PPKM lanjutan membuat sejumlah ruas jalan di ibukota semakin ramai seiring meningkatnya aktifitas di masyarakat, Sabtu (21/8/2021). Meski begitu masyarakat dituntut untuk tetap mematuhi prokes dan mematuhi aturan lalu lintas agar selamat di perjalanan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 tidak akan terlalu berdampak.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi cenderung stagnan karena beberapa sektor usaha masih dilarang beroperasi.

"Saya kira perbedaan antara level 4 dan level 3 tidak terlalu besar. Kegiatan usaha seperti bioskop tetap dilarang," ucap Piter saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).

Dosen Perbanas ini mengutarakan terbatasnya ruang gerak bagi sektor usaha juga akan mempengaruhi outlook triwulan III 2021.

"Di level 3 ini sektor-sektor yang diizinkan beroperasi relatif sama tapi diberi ruang gerak yang sedikit lebih besar," urainya.

Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta resmi diturunkan dari Level 4 ke Level 3.

Baca juga: PPKM Dilonggarkan, Pengelola Pusat Perbelanjaan Mengaku Masih Tekor

Berita Rekomendasi

Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan penurunan level PPKM di wilayah Ibu Kota.

Sejumlah pelonggaran aktivitas dilakukan seperti pembukaan kembali tempat publik hingga aktivitas ekonomi.

Penerapan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, keputusan ini juga berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas