Ini Aturan Perjalanan dengan Armada Damri Selama Penerapan PPKM
Selama penerapan PPKM hingga 30 Agustus 2021, aturan perjalanan menggunakan armada bus Damri masih tetap sama.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021, aturan perjalanan menggunakan armada bus Damri masih tetap sama.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono mengatakan, Damri masih mengikuti aturan yang berlaku mengenai syarat perjalanan selama PPKM hingga 30 Agustus 2021.
"Aturan perjalanan dengan angkutan Damri, masih merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19," ucap Sidik, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Penumpang Damri Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Negatif Tes PCR Sebelum Naik Bus
Di wilayah Divisi Regional 1 Damri yang meliputi Jakarta, Lampung, Palembang, Bogor, Bandung, Padang, Medan, Aceh, Pekanbaru, hingga Serang masih menerapkan syarat perjalanan yaitu:
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Damri Menyesuaikan Jadwal Operasional Armada Selama PPKM Level 4
"Kemudian untuk calon penumpang Damri yang berusia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan," kata Sidik.
Sidik juga menyebutkan, bahwa selama PPKM ini Damri melakukan penyesuaian jam operasional menuju bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB sementara dari dalam bandara menjadi pukul 07.00 – 21.00 WIB.
"Selain itu, untuk menjaga physical distancing, Damri melakukan pembatasan penumpang sebesar 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk," kata Sidik.