Calon Penumpang PT Pelni dan PT KAI Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi pedulilindungi sebagai syarat perjalanan akan membebani masyarakat karena tidak semua masyarakat terbiasa dan menggunakan HP canggih.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Pelayaran Indonesia (Persero) atau Pelni dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi bagi warga yang melakukan perjalanan.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni, Sodikin mengatakan, kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan mulai berlaku pada 1 September 2021.
Kebijakan ini, mendukung perusahaan dalam mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan penjualan tiket.
"Bagi calon penumpang wajib mengisi data diri di PeduliLindungi sebelum membeli tiket dan melakukan perjalanan," ucap Sodikin, Minggu (29/8/2021).
Menurut Sodikin, melalui aplikasi ini maka data lokasi bepergian masyarakat akan tersimpan secara digital serta sebagai data base penerima vaksin.
"Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong percepatan vaksinasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi," ucap Sodikin.
Aplikasi PeduliLindungi, lanjut Sodikin, tidak hanya digunakan untuk memvalidasi data vaksinasi calon penumpang, tetapi juga untuk mengetahui hasil dan masa berlaku RT-PCR atau Antigen guna mencegah upaya pemalsuan dokumen persyaratan perjalanan.
Baca juga: Pelni Sulap 6 Kapal Penumpang Menjadi Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Covid-19
"Untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, saat ini seluruh calon penumpang kapal Pelni diimbau agar melakukan tes swab RT-PCR atau Rapid Antigen pada laboratorium atau fasilitas kesehatan yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan," ujar Sodikin.
Ia juga menambahkan, bahwa saat ini screening awal calon penumpang Pelni dimulai sejak pembelian tiket kapal PELNI, baik melalui loket di kantor cabang ataupun melalui website, mobile apps dan travel agent.
Begitupun dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 1 Jakarta, yang telah mengintegrasikan sistem boarding ticket dengan aplikasi PeduliLindungi.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh yang sudah mengisi data diri di aplikasi PeduliLindungi akan muncul informasi bahwa sudah menerima vaksin Covid-19.
"Selain itu, informasi mengenai syarat dokumen perjalanan seperti hasil tes Covid-19 RT-PCR maupun rapid test antigen akan muncul di layar sistem boarding," ucap Eva, Minggu (29/8/2021).
Meski sudah terintegrasi, kata Eva, calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, kartu identitas calon penumpang, dan surat keterangan lainnya yang dipersyaratkan.
"Selain itu, untuk calon penumpang yang data dirinya belum terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan pengecekan surat perjalanan secara manual," ujar Eva.
Eva mengungkapkan, sistem integrasi boarding pass dengan aplikasi PeduliLindungi ini sudah diterapkan PT KAI Daop 1 Jakarta sejak 23 Juli 2021 untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Adapun persyaratan protokol kesehatan yang saat ini ditetapkan untuk dapat menggunakan KA Jarak Jauh di antaranya:
1. Berusia minimal 12 tahun
2. Berkas pemeriksaan RT-PCR masa berlaku 2x24 jam atau Antigen masa berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif.
3. Sudah Di Vaksin minimal dosis pertama.
Minta Dicabut
Namun anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Anggota FPKS DPR RI ini menilai penggunaan aplikasi PeduliLindungi tidak serta merta akan mencegah penyebaran covid.
Baca juga: Cek Status dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi atau Link SMS 1199
Sebaliknya, kebijakan mewajibkan penggunaan aplikasi itu akan semakin membebani masyarakat di saat pandemi.
"Syarat perjalanan dengan PCR dan sertifikat vaksin saja sudah cukup membebani mereka dan menambah biaya perjalanan. Ditambah lagi dengan syarat aplikasi ini. Jangan membuat kebijakan yang hanya semakin menyusahkan rakyat," kata Sigit, Minggu (29/8/2021).
Sigit mengatakan kewajiban menggunakan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat perjalanan akan membebani masyarakat karena tidak semua masyarakat terbiasa dan menggunakan HP canggih.
"Harus dipahami, tidak semua orang punya Hp dengan sistem android yang bisa mensupport aplikasi PeduliLindungi ini. Masih banyak rakyat yang pakai HP jadul yang hanya bisa telepon dan SMS saja. Bagaimana jika mereka terpaksa harus bepergian dan tidak punya HP yang support? Kan jadinya menyusahkan saja karena rakyat terpaksa ganti HP dan download aplikasi," kata Sigit.
Sigit juga menilai penggunaan aplikasi PeduliLindungi tidak serta merta akan memutus penyebaran Covid. Penyebaran Covid, kata Sigit, bisa diatasi dengan penerapan prokes yang ketat dan 3T (testing, tracing dan treatment).
"Yang bisa membatasi penyebaran Covid-19 adalah konsisten dengan penerapan 5M dan 3T. Itu yang seharusnya konsisten dilakukan pemerintah. Meski semua sudah pakai aplikasi PeduliLindungi tapi 5M dan 3T nya kendor, Covid tetap akan selalu ada," katanya.
Selama pandemi, Sigit menilai penerapan prokes di sektor perhubungan masih banyak kekurangan. Sebagai contoh, penerapan jaga jarak untuk perjalanan darat dengan bus, pesawat, kapal penyeberangan dan KRL.
"Selama pandemi, saya melihat masih banyak kekurangan dalam penerapan prokes. Untuk jaga jarak misalnya, hanya maskapai tertentu yang menerapkan jaga jarak. Begitu juga dengan bus dan kapal penyeberangan. Itu yang seharusnya dibenahi dulu oleh Kemenhub. Bukan membuat persyaratan perjalanan yang semakin menyusahkan," ujarnya. (Tribun Network/Hari Darmawan/sam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.