Dari 12 BUMN, Erick Thohir Sebut Baru 5 Yang Dapat Persetujuan Suntikan PMN di Tahun 2022
Kelima perusahaan pelat merah yang dimaksud adalah Hutama Karya, Adhi Karya, Waskita Karya, Perumnas, dan Perusahaan
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan, baru 5 perusahaan BUMN yang disetujui untuk menerima anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2022, oleh Kementerian Keuangan.
Kelima perusahaan pelat merah yang dimaksud adalah Hutama Karya, Adhi Karya, Waskita Karya, Perumnas, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Adapun dari PMN 2022 dari pertemuan kami dengan Kementerian Keuangan, ini yang baru disetujui adalah baru lima BUMN. Yaitu Perumnas, PLN, HK, Waskita, dan Adhi,” ucap Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (30/8/2021).
Baca juga: LandX Salurkan Modal Rp 101 Miliar ke 17 UKM Rintisan Hingga Agustus 2021
“Kalau kita lihat di Kementerian Keuangan itu ada 4 klaster.
Dan yang lima BUMN ini dimasukkan ke klaster infrastruktur,” sambungnya.
Terkait persetujuan BUMN yang lainnya, Menteri Erick masih menunggu informasi terbaru dari Kementerian Keuangan.
Baca juga: Mantan Dirut BEI : Otoritas Pasar Modal Harus Bisa Hilangkan Praktek Manipulasi Pasar
“(Untuk) yang lainnya, kita masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Keuangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi VI DPR telah menyetujui PMN yang diajukan oleh Menteri Erick sebesar Rp72,449 triliun untuk sejumlah perusahaan pelat merah.
Kepastian tersebut tertuang dalam draft kesimpulan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN RI, terkait pengambilan keputusan terhadap usulan tambahan penyertaan modal Negara tahun anggaran 2021 dan penyertaan modal Negara tahun anggaran 2022 pada BUMN, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Modal Satu Kaleng Cat Hitam, Warga Hapus Mural Kritik di Kebon Kacang
Anggaran sebesar itu akan ditujukan untuk menyuntik 12 perusahaan BUMN yang bergerak diberbagai sektor.
Mayoritas PMN 2022 ditujukan untuk keberlanjutan penyelesaian penugasan dari pemerintah dan juga restrukturisasi.
12 BUMN yang dimaksud adalah Hutama Karya, PT Aviasi Pariwisata Indonesia, PLN, Bank Negara Indonesia (BNI), PT KAI, Waskita Karya, PT BPUI, Adhi Karya, Perumnas, Bank Tabungan Negara (BTN), PT RNI, dan Damri.