Ini Ketentuan Pembatalan Tiket KA Jarak Jauh bagi Penumpang di Bawah Usia 12 Tahun
Stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta yang melayani pembatalan tiket antara lain Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diperpanjang hingga 6 September 2021. Seiring dengan hal ini, PT KAI Daop 1 Jakarta masih menerapkan peraturan sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Salah satu aturan yang tetap diberlakukan yakni tidak diperkenankan calon penumpang berusia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan. Anak - anak yang sudah punya tiket akan dikembalikan bea tiketnya secara penuh.
"Bagi calon penumpang anak di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket akan dikembalikan bea tiket secara penuh," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal di Masa Perpanjangan PPKM
Berikut ketentuan pembatalan tiket KA untuk penumpang anak di bawah 12 tahun.
1. Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 121 (08111-2111-121).
2. Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
3. Pengembalian bea diberikan 100 persen (diluar bea pesan).
4. Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.
Stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta yang melayani pembatalan tiket antara lain Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang dan Cikampek.
Baca juga: Mulai 28 Agustus 2021, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Memiliki Aplikasi PeduliLindungi
Adapun ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh yang wajib diperhatikan pengguna berumur 12 tahun ke atas antara lain:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Baca juga: PT KAI Daop 6 Tolak Keberangkatan 783 Calon Penumpang Kereta Api di DIY
Guna penerapan disiplin protokol kesehatan berupa penjagaan jarak antar pengguna di dalam gerbong kereta, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk.
"Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," pungkas Eva.