20 Uang Rupiah yang Dicabut dan Ditarik BI per 30 Agustus 2021, Mulai Rp 200 hingga Rp 750.000
Berikut foto bentuk 20 Uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik BI per 30 Agustus 2021, Mulai Rp 200 hingga Rp 750.000.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Adapun peraturan tersebut yakni:
i) Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
ii) Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.
(Tribunnews.com/Fajar)
Berita Rekomendasi